Apakah Dapat Deviden Jika Investasi di Reksadana Saham?

Author : Yulia Andita 

Pernahkah anda sebeumnya berinvestasi di saham? Jika pernah pasti mengetahui deviden yang dibagikan bagi para pemegang saham sebagai bentuk keuntungan berinvestasi di saham. Pembagian deviden ini adalah pembagian laba perusahaan yang telah disesuaikan porsinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Deviden adalah porsi keuntungan setelah dikurangi pajak dan dibagikan kepada pemegang sahamnya.

Sebagai informasi jika keuntungan atau laba perusahaan biasanya akan digunakan untuk operasional dan juga eksapansi perusahaan. Nah deviden ini merupakan sisa dari pengalokasian diatas. Beberapa perusahaan ada yang sering membagikan setiap tahunnya dan ada juga yang tidak membagikan deviden.

Biasanya perusahaan yang sering membagikan deviden adalah perusahaan BUMN atau perusahaan swasta yang memeiliki kinerja yang bagus dan cenderung bertumbuh dari tahun ke tahun. dengan latar belakang itulah akhirnya Bursa Efek Indonesia mengeluarkan indeks baru yaitu IDX High Deviden 20 yaitu kumpulan 20 saham yang dipilih berdasarkan imbal hasil deviden, aktif diperdagangkan dan kapitalisasai pasar yang  tinggi.

Sementara jika kita berinvesatasi di reksa dana saham yang berinvestasi di instrument saham apakah akan mendapatkan deviden yang sama seperti kita langsung berinvestasi langsung ke saham?

Apabila didalam portofolio reksadana saham terdapat saham yang membagikan deviden maka, reksadana saham juga akan mendapatkannya. Kemudian jika dari sisi investor yang berinvestasi di reksadana?

Perbedaan jika kita berinvestasi dalam reksadana saham dibanding dengan berinvestasi di reksadana saham adalah penegelolaanya. Jika di saham kita bisa langsung menikmati hasil devidennya namun jika reksadana saham sebenarnya kita bisa merasakan manfaatnya namun secara tidak langsung, karena dalam reksadana saham, pembagian deviden perusahaan akan disesuaikan dengan kebijakan dari manajer investasi. Biasanya manajer investasi akan melakukan reinvestasi pada semaua bentuk pendapatan yang diterima seperti halnya deposito, deviden saham dan juga kupon obligasi.

Reinvestment adalah strategi investasi untuk menginvestasikan kembali semua keuntungan yang didapat dari bunga deposito, deviden dan juga kupon obligasi. Sehingga deviden ini tidak akan dibagikan kepada investor melainkan akan masuk dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih per unit reksadana tersebut. Sehingga pembagian dividen akan menambah asset reksadana, jadi NAB/UP akan naik.

Baca Juga : Skema Naik Turunnya Harga Reksa Dana

Sebagai contoh untuk reinvestment pada reksadana adalah sebagai berikut:

Pada tabel reksadana ilustrasi di atas menunjukkan proses pembentukan NAB per unit suatu reksadana. Misalnya reksadana itu terdiri dari ata 80 persen saham, 10% obligasi dan juga 10% deposito. Bila dijumlahkan dana kelolaan reksadana A sebesar Rp. 120.000.000.

Dengan komposisi portofolio dibawah ini:

  • 15.000  lembar saham ABCD di harga @6.000
  • Investasi obligasi  senilai  20 juta dengan kupon sebesar 12%
  • Deposito senilai 10 juta dengan bunga 5%

Reksadana ini dibentuk pertama kali pada taggal 1 november 2018 dengan nilai NAB/UP sebesar Rp. 1.000 sesuai dengan peraturan OJK, dan jumlah unit penyertaan sebanyak 120.000 unit. Kemudian pada tahun selanjutnya saham yang ada di portofolio membagikan deviden sebesar Rp. 80/ lembar saham. Obligasi membayarkan uponnya sebesar 12% atau sebesar 2,4 juta dan deposito membayarkan bunga sebesar 5% atau sebesar 500 ribu.

Dari ilustrasi diatas dapat disimpulkan bahwa investor secara tidak langsung mendapat keuntungan dari instrument investasi yang ada dalam portofolio karena bisa dilihat dari kenaikan NAB/UP dari 1000 menjadi 1.099.

Jadi bagi investor reksadana saham tidak perlu khawatir jika ada saham yang membagikan deviden karena keuntungan deviden tersebut akan terkamulasi dalam NAB reksadana. Sehingga seluruh keuntungan reksadana hanya bersal dari return NAB yang dilihat dari pergerakan harian reksadana tersebut dan tidak ada keuntungan tambahan yang idapat investor secara langsung dari instrument dalam portofolio reksadana tersebut.