Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa Dana ini memiliki jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. produk reksa dana ini menjadi produk yang tahan akan kondisi bursa yang naik ataupun turun karena karakteristik dari reksadana ini hampir mirip dengan deposito. Sistem kerja dari deposito memiliki nilai pokok yang tetap pada saat jatuh tempo dan jangka waktu investasinya yang menentukan adalah nasabah sedangkan reksadana proteksi jangka waktu jatuh temponya yang menentukan adalah manajer investasi.
Dalam investasi dikenal pembagian waktu investasi ada yang jangka pendek (<1 tahun), menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang (>5 tahun). Reksadana roteksni ini sangat cocok untuk pemodal yang akan memenuhi kebutuhan danannya kurang dari 5 tahun, karena reksadana terproteksi memiliki jangka investasi antara 6 bulan sampai 3 tahun.
Bagaimana sebuah reksadana dapat melindungi seluruh nilai poko investasi?
Manajer Investasi dengan melakukan investasi pasif. Seperti yang sudah disebutkan dalam karakteristik reksadana proteksi, jadi reksadana ini membeli obligasi dan menahannya hingga jatuh tempo. Obligasi ini merupakan produk investasi yang bisa dikatgorikan aman apabila memeliki nilai ranking Investment grade atau BBB-. Lihat di Ranking Obligasi
Berbeda dengan reksadana saham dimana manajer investasinya akan melakukan investasi aktif. Dimana Manajer Investasi akan secara aktif mengikuti pergerakan ekonomi seperti mengikuti waktu, mencari informasi dan melakukan kegiatan jual beli saham.
Cara kerja produk ini adalah Manajer Investasi mengikat perjanjian dengan perusahaan asuransi. Apabila obligasi yang masuk ke dalam portofolio reksa dana bangkrut maka perusahaan asuransi akan mengganti rugi. Dan juga manajer investasi harus membayar premi kepada perusahaan asuransi tersebut.
Dengan adanya kata “terproteksi” bukan berarti investasi ini tanpa risiko. Proteksi ini berbeda dengan asuransi. Misalkan anda mengasuransikan kendaraan bermotor anda kemudian terjadi kecelakaan atau dicuri maka anda bisa mengklaim atas risiko tersebut. Berbeda dengan reksadana terproteksi, jika nilai pokok investasi reksadana tidak kembali karena diluar kesalahan dari manajer investasi misalnya adalah tindakan wan prestasi dari penerbit reksadananya maka investor tidak dapat menuntut pihak manajer investasi, namun jika penyebab kerugian dikarenakan manajer investasi yang terbukti membawa kabur dana nasabah, maka anda dapat menuntutnya.
Berikut adalah risiko dari reksadana terproteksi:
Setelah kita mengetahui seluk beluk dari reksadana terproteksi maka kita juga perlu berhati-hati dalam memilih manajer investasi, jangan sampai tergiur pada tingkat imbal hasil yang tinggi saja. Ada baiknya anda membaca prospektus terlebih dahulu. Untuk bagi para pemula memeang cocok untuk investai ke reksadana ini karena risiko yang rendah-menengah dan returnya juga tidak terlalu besar.