Pembubaran Reksadana, Beginilah Jadinya Uang Investor

Berinvestasi reksadana pasti memiliki risiko yang tidak dapat dihindari oleh setiap investor, salah satunya adalah risiko likuidasi/ pembubaran reksadana. Maksud dari likuidasi reksadana adalah asset-asset yang terdapat dalam reksadana dijual seluruhnya dana hasil pencairan ini akan di kembalikan kepada masing-maisng investor sesuai dengan porsi unit penyertaan yang dimiliki.

pembubaran reksadana

Kondisi apa saja yang menyebabkan suatu reksadana dibubarkan atau dilikuidasi?

  1. Apabila dana kelolaan reksadana dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif, kurang dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Untuk  Reksa Dana Terproteksi, Reksadana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, akan dibubarkan jika selama 120 hari bursa, dana kelolaannya kurang dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  3. Atass perintah dai Otoritas Jasa Keuangan karena ada beberapa pelanggaran yang menyebabkan asset reksadana yang harus dicairkan. Misalkan saja tidak membayar pajak dari obligasi yang masuk kedalam reksadana tersebut.
  4. Reksadana itu sendiri merupakan kontrak yang dibuat oleh Manajer Investasi dengan Bank Kustodian namun menginat investor dalam bentuk Unit Penyertaan. Bisa saja suatu saat Bank Kutodian dan Manajer iNvestasi telah sepakat untul membubarkan Reksadana.
  5. Bisa saja Perusahaan Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha, maka OJK berwenang untuk membubarkan perusahaan tersebut, kemudian OJK bisa menunjuk manajer investasi lain untuk melakukan pengelolaan dana investor di dalam produk reksadana.

 

Hal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi ketika reksadana dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan:

  1. Menyampaikan laporan mengenai alasan pembubaran kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran reksadana kepada pemegang reksada yang dibubarkan melalui surat kabar yang berskala nasional.
  2. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian maksimal 2 hari sejak dana kelolaan sudah tidak sesuai dengan ketetapan dari peraturan OJK untuk melakukan pembayaran dana hasil likuidasi yang menjadi hak para pemegang reksadana/unit penyertaan.

 

Ketentuan dalam pembagian hasil likuidasi kepada investor reksadana:

  1. Pembagian reksadana berdasarkan unit yang dimiliki atau dilakukan secara proporsional
  2. Dana hasil likuidasi harus diterima oleh investor paling lambat 7 hari bursa sejak pembubaran/likuidasi selesai dilakukan.
  3. Jika masih ada dana sisa hasil likuidasi maka bank kustodian wajib mengabarkan kepada investor tersebut sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 10 hari bursa setelah pengumuman dilikuidasi.
  4. Selama tiga tahun dana hasil likuidasi tidak diambil maka akan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk pengembangan Pasar Modal.