Jenis-Jenis Corporate Action

Pernahkah kamu mendengar menganai corporat action?

Corporate action ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sudah terdaftar di bursa dan biasanya akan mempengaruhi jumlah saham yang beredar dan juga harga saham yang bergerak di pasar. Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang akan melakukan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum yang dapat disebut RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ataupun RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).

Mengapa keputusan corporate action harus disetujui di rapat?

Karena kebijakan yang akan diambil selain mempengaruhi jumlah saham yang beredar dan juga harga yang bergerak di pasar, pemegang saham pun akan terpengaruh dari kebijakan yang diambil, sehingga persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk efektifnya suatu kegiatan perusahaan.

Beberapa kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan diantaranya adalah right issue, stock split, pembagian deviden, merger dan akuisisi. Kebijakan itu bisa dilakukan terpisah dan juga secara bersamaan tergantung dari keputusan pemegang saham.

Jenis-jenis corporate action:

1. Right Issue

Istilah right issue sering kita dengar dan baca di media cetak, jika suatu berhasil dan sukses dalam pengelolaannya, kemudian akan berupaya menambah modal perusahaan. Right Issue hampir sama dengan saham yang ditawarkan oleh perushaan pada saat go public, bedanya right issue dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek atau sudah IPO/go public.

Aksi korporasi ini memiliki dampak positif dan juga negative. Dampak positifnya adalah ketika setelah right issue saham dari perusahaan naik, dan berdampak negative jika saham terus turun setelah right issue .

Right issue adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dimana akan diberikan kepeda pemegang saham yang ada, sehingga pemegang saham yang lama diberikan prioritas untuk membeli saham yang baru atau tidak sama sekali membeli.

Biasanya right issue ditawarkan oleh emiten dengan perbandingkan. Misalkan PT. WXYZ melakukan right issue dengan perbandingan 5:1, artinya setiap pemegangsaham 5 lembar PT WXYZ berhak membeli 1 lembar saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten.

 

2. Stock split

Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih kecil lagi, misalkan saham ABCD hari ini seharga Rp. 15.000 per lembar dan dipecah menjadi Rp. 1.500 per lembar saham.

Alasan saham dilakukan stock split biasanya jika harga saham sudah cukup tinggi, sehingga banyak investor kurang melirik dan sahamnya pun menjadi kurang likuid. Dampak dari aksi korporasi ini adalah harganya lebih murah dan jumlah saham yang akan beredar di masyarakat akan semakin banyak.

Loh kalau punya sahamnya di harga Rp. 15.000 berarti jadi rugi dong kan turun jadi Rp 1.500?

Engga dong kan ada penyesuain pada harga dan jumlah saham yang kita miliki dengan perhitungan harga teoristis.

Sebelum kita menghitung harga teoritis dari suatu saham yang melakukan stock split ada beberapa hal yang harus kita ketahui diantaranya :

  1. Rasio perbandingan jumlah saham baru terhadap saham lama
  2. Tanggal terakhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di bursa efek.
  3. Tanggal dimulaikan perdagangan saham dengan nilai nominal baru di bursa efek
  4. Tanggal terakhir dilakukannya penyelesaian transaksi dengan nilai nominal lama.
  5. Tanggal dimulainnya penyelesaian transaksi dengan nilainominal baru dan distribusi saham dengan nilai nominal baru ke dalam rekening efek.

Contohnya:

Perusahaan “ABCS” akan melakukan stock split dengan rasio 1:5 dari harga saham Rp. 15.000, maka harga teoritisnya menjadi Rp. 3000. Serta jumlah saham yang beredar adalah sebanyak 100 juta lembar saham dan setelah stock split menjadi 500 juta lembar saham.

Jadi faktor koreksi = 1/5

                             = 0,20

Harga teoritis       = faktor koreksi x harga saham terakhir

                            = 0,2 x Rp. 15.000

                            = Rp. 3.000

 

3. Pembagian Deviden

Deviden merupakan porsi laba perusahaan yang dibagikan ke pemegang saham atas persetujuan RUPS. Deviden biasanya bisa dalam bentuk deviden tunai (cash devidend) dan juga deviden saham (stock dividend).

Deviden saham, adalah deviden yang diberikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham. Sedangkan deviden tunai merupakan deviden yang diberikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.

 

4. Merger dan akuisisi

Suatu aksi korporasi dimana terjadi penggabungan dua atau lebih perusahaan saling bersastu ke dalam satu kesepakatan bersama untuk menjadikan kedua perusahaan agar dapat bertahan kegiatan operasionalnya.

Penggabungan pada umumnya terjadi ketika perusahan dalam keadaan pailit, dengan adanya penggabungan kedua perusahaan ini akan menunjukkan kepada pemegang saham bahwa perusahaan masih mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab.