Bagaimana Nasib Uang di Reksadana Jika Manajer Investasi Bangkrut

Berinvestasi rekadana selain keuntungan yang kita harapkan, melainkan juga ada beberapa risiko yang siap kita hadapi. Risiko dalam berinvestasi reksadana antara lain penurunan harga reksadana, kondisi perekonomian yang tidak stabil, serta suku bunga. Nilai Aktiva Bersih reksadana bisa menurun karena hal diatas. Penurunan rekasadana ini bisa diminimalisir dengan melakukan diversifikasi ke berbagai jenis reksadana yang berbeda-beda.

Ketakutan terbesar seseorang ketika berinvestasi adalah perusahaan itu bangkrut. Jika itu terjadi pada perusahaan tempat kamu berinvestasi reksadana, kira-kira apa yang kamu lakukan? Frustasi, pusing atau bahkan putus asa untuk tidak berinvestasi kembali. Karena ketika melihat atau mendengar perushaan yang bangkrut itu berarti ada potensi uang kita pun akan lenyap.

Sebelumnya mari kita melihat sejarah pada tahun 2008 , saat terjadi krisi ekonomi yang menimpa negara adidaya seperti Amerika Serikat. Banyak perusahaan pengelola investasi terkemuka bangkrut.

Lalu bagaimana nasib unag investor reksadana kalau seperti itu? Sebenarnya pengelola investasi atau manajer investasi bangkrut, maka uang nasabah reksadana masih akan tetap aman. Mengapa demikian?

Reksadana adalah Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian yang memiliki tujuan dalam mengumpulkan dana investasi dari masyarakat, yang kemudian dialokasikan dan dikelola ke dalam beberapa produk investasi pasar modal.

Baca Juga : Apa Saja Biaya-Biaya Reksadana?

Manajer Investasi ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana investor. Sedangkan bank kustodian yang bertanggung jawab atas kekayaan reksadana serta mencatat ataupun memonitoring terhadap pengelolaan dana oleh manajer investasi. Misalkan menyimpan dana investor yang dialokasikan ke dalam saham, obligasi, sukuk, deposito, deviden, pendapatan bunga dan lainnya. Secara otomatis dana milik perusahaan manajer investasi akan terpisah dengan nasabah. Sehingga jika manajer investasi bangkrut, asset reksadana nasabah tetap terlindungi dari pihak-pihak kreditur.

 

Beberapa kondisi manajer investasi tidak bisa melanjutkan bisnisnya dan pembubaran reksadana:

  1. Dana kelolaan reksadana kurang dari Rp. 10 Miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa
  2. 120 hari berturut-turut total NAB kurang dari Rp. 10 M
  3. Kesepakatan dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membubarkan reksadana.
  4. Manajer investasi tidak lagi memiliki izin dan bak kusotidan tidak lagi mendapat persetujuan dari OJK

 

Pertanggungjawaban dari Manajer Investasi

Berikut ini yang wajib dilakukan oleh manajer investasi jika manajer investasi bangkrut :

  1. Menyampaikan laporan mengenai alasan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada investor reksadana mengenai rencana pembubaran melalui surat kabar bersakala nasional.
  2. Mengintruksikan Bank Kusodian maksimal 2 hari sejak dana kelolaan sudah tidak memenuhi Rp. 10 Miliar, untuk melakukan pembayaran dana hasil pembubaran yang akan menjadi hak investor reksadana.

Baca Juga : Apakah Reksadana Bisa Diwariskan?

 

Ketentuan dalam pembagian dana hasil pembubaran :

  1. Pembagian dana hasil reksadana berdasarkan unit yang dimiliki atau secara proporsional
  2. Dana harus diterima kepada investor paling lambat 7 hari bursa sejak pembubaran selesai dilakukan
  3. Jika masih ada dana sisa dari hasil pembubaran/likuidasi, maka bank kustodian wajib mengabarkan kepada investor sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 10 hari bursa setelah pengumuman lukuidasi/pembubaran.
  4. Selama tiga tahun dana hasil likuidasi tidak diambil maka akan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk pengembangan Pasar Modal.