Kenali Jenis Reksadananya Raih Profitnya

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek lainnya. (Sri Hermuningsih: 2012)

Pada reksadana, manajer investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukan dalam “Nilai Aktiva Bersih” reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan di bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Jika sebelumnya anda sudah mengetahui jenis reksadana seperti reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campuran dan reksadana pasar uang. Reksa dana itu dikelompokan berdasarkan instrumen yang diinvestasikan.

Sedangkan jenis-jenis reksadana yang berdasarkan Struktur Lembaga diantaranya:

a. Reksadana Perusahaan/PT

  • Reksa dana tertutup

Reksadana ini dikatakan tertutup dalam hal jumlah unit penyertaan yang bida diterbitkan dan penerimaan masuknya pemodal baru. Reksadana ini hanya dapat menjual unit penyertaan kepada pemodal sebnyak unit penyertaan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar perusahaan. bila sutau saat perusahaan ini ingin menerbitkan unit penyertaan lebih dari yang telah ditetapkan, maka ia harus mengubah anggaran dasarnya terlebih dahulu.

Reksa danan jenis ini juga berarti tertutp kemungkinan bagi pemodal untuk menjual unit penyertaan yang telah dibelinya kepada reksadana yang bersangkutan. Oleh karena itu, reksadan tertutup umumnya dicatatkan di bursa efek, agar para pemodal dapat memperjualbelikan unit penyertaanya tersebut di bursa. NAV per unit penyertaan dari rekadana tertutup ini tidak dihitung dan diumumkan setiap harin layaknya reksadana terbuka, melainkan satu kali dalam satu minggu. Karena unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, maka hargnya pun tidak tergantung dari NAV-nya melainkan harga yang dibentuk pada permintaan dan penawran yang terjadi.

 

  • Reksa dana terbuka

Reksadana terbuka dapat berbentuk PT (Perseroan Terbatas) maupun KIK (Kontrak Investasi Kolektif). Reksadana jenis ini dapat menjual (menerbitkan, unit penyertaan sebanyak-banaykanya, sepanjang ada pemodal yang mau membelinya, atau dapat dikatakan, reksadana ini selalu menerima pemodal setiap saat. Di lain pihak, reksadana ini juga juga diwajibkan untuk membeli kembali nit-unit penyertaan yang telah dibeli pemodal, apabila mereka mengnginkannya. Dengan deminkian amat mudah bagi pemodal dari reksadana jenis ini bila menarik kembali investasinya.

Atas kewajibannya untuk membeli unit penyertaan yag dijual pemodal, maka unit penyertaan dari reksadana terbuka tidak dicatatkan di bursa efek. Harga penjualan dan pembelian unit penyertaan reksadana jenis ini ditentukan oleh kinerjanya atau NAV per unit penyertaan yang dihitung setiap harinya oleh bank kustodian bank kustodian dan diumumkan kepada masyarakat. Naik turunnya NAV harian dihitung berdasarkan naik turunnya NAV pembukaan pada pagi hari dan NAV pada penutupan hari yang sama.

NAV itu sendiri diperoleh dengan menghitung seluruh total nilai investasi reksadana sejneis, dikurangi dengan biaya-biaya pengelolaan reksadana dan kemudian dibagi dengan total unit penyertaan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan reksadana.

Reksadana ini dimaksudkan bahwa manajer investasi selalu siap unutk membeli atau menebus unit penyertaan yang dimiliki investor kapan saja investor tersebut ingin menjualnya, sesuai dengan nilai aktiva bersih per saham atau per unit.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) = Nilai pasar aktiva reksadana (sekuritas, kasa dan aseluruh pendapatan) – total kewajiban

 

b. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/KIK

  • Reksadana berbentuk perseroan (PT) dan Kontak Investasi Kolektif (KIK)

Reksadana adalah emiten yang kegian usahanya menghimpun dana dengan menjual unit penyertaan. Dana yang diperoleh dari penjualan tersebut, kemudian diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangakan di pasar modal dan pasar uang, sesuai dengan ketentuan yang didapat dalam prospektus reksadana.

 

  • Reksadana berbentuk Perseroan (PT)

Reksadana yang berbentuk PT memiliki badan hukum tersendiri. Artinya, reksadana tersebut beroperasi sebagai perseroan terbatas yang mempunyai kegiatan semata-mata sebagai penjual unit penyertaan. Konsekuensi reksadana sebagai perseroan adalah harus memiliki anggaran dasar, direksi dan kekayaan sendiri, pemegang saham, dan lain-lain. Yang membeadakannya dengan jenis perseroan lain, ia harus memperoleh izin mengelola reksadana dari OJK. Direksi dari reksadana ini kemudian akan menunjuk manajer investasi sebagai pengelola portofolio serta bank kustodian sebagai penyimpanan portofolio dan pengelola administrasi dana nasabah.

 

  • Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Reksadana berbentuk KIK bukanlah bdan hukum tersendiri, sehingga untuk mengopersaikan reksadan jenis ini takperlu didirikan PT khusus. Dengan kata lain, manajer investasi bisalangsung mengambil inisitaif untuk membentuk KIK bersama bank kustodian atau dalam hal ini kita menyebutnya kontrak. Korak ini akan mengikat seluruh pemegang unit penyertaan yang mempercayakan dananya secara bersama-sama kepada manajer investasi. wewenang manajer investasi adalah mengelola portofolio investasi kolektif tersebut sedangkan wewenang bank kustodian adalah melaksanakan penitipan kolektif atas dana tersebut.

Kekayaan yang dikelola manajer investai dalam berbentuk portofolio itu adalah milik pemodal yang secara bersama-sama dengan porsi yang proporsional.

 

Sumber: Hermuningsih, Sri. 2012. Pengantar Pasar Modal. Yogyakarta: UUP STIM YKPN.