Perbedaaan Reksadana Pendapatan Tetap Syariah Dengan Reksadana Berbasis Sukuk

Reksadana merupakan salah satu jenis investasi yang bisa dijadikan daftar asset investasi anda, selain dari sisi modal yang kecil dan ditambah lagi kemudahan dalam bertransaksi serta pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi. Selain itu perkembangan reksadana Syariah di Indonesia di tahun 2017 berjumlah 181  produk dengan total NAB sebesar Rp. 28 Triliun, memang jumlah ini tidak sebesar reksadna konvensional yang berjumlah 1596 dengan total NAB hingga tahun 2017 sebesar Rp. 429 Triliun. Hal ini dikarenakan keterbatasan produk dengan underlying efek Syariah dan penerbitan efek Syariah bagi emiten dapat dikatakan lebih kompleks disbanding menerbitkan efek yang konvensional.

 

Ada beberapa jenis reksadana Syariah diantaranya reksadana pasar uang Syariah, reksadana pendapatan tetap Syariah, reksadana Syariah campuran, reksadana Syariah saham, reksadana Syariah terptoteksi, reksadana Syariah berbasis sukuk, reksadana efek berbasis efek luar negeri, reksadana Syariah indeks, dan reksadana Syariah berbentuk Kotrak Investasi Kolektif.

Baca juga : Pilih Investasi Langsung Ke Obligasi atau Reksadana Pendapatan Tetap

Dari ke 10 jenis reksadana Syariah tersebut, setiap jenisnya pasti memiliki kebijakan terhadap jenis asset yang dimasukkan ke dalam portfolio pun berbeda-beda, ada yang menginvestasikannya di produk pasar uang, efek bersifat ekuitas dan ada juga efek Syariah berpendapatan tetap.

Efek bersifat utang atau berpendapatan tetap menjadi pilihan manajer investasi dalam membentuk reksadana Syariah pendapatan tetap, reksadana campuran dan reksadana berbasis sukuk.

Reksadana Syariah pendapatan tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi. Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap wajib menginvestasikan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yaitu yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan   sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh efek Syariah berpendapatan tetap adalah sukuk, Surat Berharga Syariah Nasional dan MTN Syariah.

Sedangkan reksadana berbasis sukuk adalah Reksa Dana Syariah yang melakukan investasi pada satu atau lebih Sukuk dengan komposisi paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah diinvestasikan pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade). Investment grade menjadi tolok ukur suatu obligasi yang memiliki risiko gagal bayar. Grade yang bagus yaitu dari BBB, A, AA, dan AAA.

Uniknya dari reksadana berbasis sukuk ini, manajer investasi dapat menanamkan dana kelolaanya 100% pada satu sukuk. Tidak hanya sukuku dan Surat Berharga Syariah Nasional melainkan juga surat berharga komersial yang dikeluarkan induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil dengan ketentuan telah berpengalam selama 3 tahun dalam melakukan pembinaan, memiliki infrastruktur yang meadai dan juga adanya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.