Reksadana, Investasi Bebas Pajak

Author : Yulia Andita

Pernahkah kamu berinvestasi di reksadana pasar uang dan juga di deposito? Apakah perbedaan diantara keduanya? Pajak, ya benar sekali. Pajak adalah salah satu beban bagi investor dan menjadi salah satu pemasukan bagi negara. Pajak ini bertujuan untuk membangun negara yang lebih baik misalkan untuk membangun sekolah di pedalaman. Dan salah satu objek pajak yang potensial adalah sektor investasi.

Seluruh hasil keuntungan investasi biasanya akan dikenakan potongan pajak. Misalkan saja nabung di deposito yang memberikan penawaran bunga sekitar 5%-6%. Namun bunga yang ditawarkan tersebut masih akan dipotong pajak. Jadi bisa dihitung jika pajak yang dikenakan sebesar 20% maka keuntungan bersih yang didapat sebesar 4.8%.

reksadana bebas pajak

Namun berbeda dengan reksadana pasar uang dimana dialokasikan di deposito dan obligasi yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Reksadana pasar uang adalah investas yang tidak mejadi objek pajak. Begitupun dengan reksadana yang lainnya.

Salah satu kelebihan reksadana jika dibandingkan dengan jenis investasi lainnya adalah penghasilannya bukan merupakan objek pajak. Lain halnya dengan produk keungan lain seperti obligasi, deposito, dan saham yang dikenakan pajak final.

Karena hal tersebut diatur didalam Undang-Undang Perpajakan dan Pasar Modal yaitu UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 point (i) berbunyi:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontak investasi kolektif”.

Baca Juga : 4 Hal Penting yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Membeli Reksadana

Dan saat ini reksadana menjadi salah satu produk reksadana yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Jadi kalo selama setahun kinerja reksadana pasar uang mampu mencatatkan kenaikan 6%. Maka keuntungannya pun akan tetap 6% tanpa ada potongan pajak.

 

Reksadana Bebas Pajak

Dengan adanya kompensasi berupa dibebaskan dari pajak, namun ada beberapa yang belum memahami bagaimana sistem reksadana yang bisa tidak dikenakan pajak. Untuk itu mari sama-sama memahami konsep dari reksadana itu.

Reksadana adalah salah satu sekian banyak jenis investasi, dimana reksadana sebagai wadah atau tempat untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut akan dibuat reksadana yang kemudian dikelola oleh Manajer Investasi. Uang yang terkumpul akan dialokasikan ke saham, deposto ataupun obligasi. Kumpulan dari beberapa asset investasi itu nantinya akan disebut portofolio asset. Kemudian pemegang reksadana akan mendapat Unit Penyertaan. Satuan atau harga reksadana disebut Nilai Aktiva Bersih.

 

Tahapan menghitung Nilai Aktiva Bersih, diantaranya:

 

Tahap 1 : Mengitung Jumlah Aset dalam Reksadana

Jumlah asset dalam satuan rupiah, asset reksadana itu seperti uang kas, deposito, saham, obligasi. Semua itu atas pertimbangan dan kebijakan investasi manajer investasi. Selain itu juga yang masuk dalam hitungan jumlah asset bisa berupa capital gain saham, kupon obligasi dan juga bunga deposito.

 

Tahap 2 : Menghitung Kewajiban Reksadana

Dalam mengelola beberapa jenis investasi ada beberapa beban diantaranya biaya transfer, biaya penjualan dan pembeli saham, biaya pajak deposito, biaya administrasi, biaya manajemen dan biaya bank kustodian.

Kemudian dari tahapan pertama dikurangi dengan kewajiban reksadana maka didapat nilai asset bersih.

 

Tahap 3 : Menghitung Jumlah Unit Penyertaan dan NAB/UP

Pertambhan dan pengurangan jumlah unit penyertaan disebabkan oleh oleh transaksi reksadana. Pembelian reksadnaa akan menambah jumlah unit penyertaan dan penjualan reksadana oleh investor akan menyebbakan jumlah Unit Penyertaan berkurang.

Untuk mendapatkan NAB/UP maka harus membagi Nilai Aset yang telah dikuragi kewajiban dan Unit Penyertaan. Atau biasa disebut sebagai harga reksadana.

 

Dan ternyata dalam perhitungan NAB tersebut menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana pada tahapan kedua, seperti pajak final bunga deposito, obligasi dan beban transaksi saham. Maka dari itu disebut Nilai Aktiva Bersih. Bersih dalam artian sudah dikurangi dengan kewajiban

Karena kewajiban sudah dibayarkan oleh manajer investasi, maka keuntungan reksadana yang menjadi milik investor bukan lagi menjadi objek pajak.

Sebab jika pajak masih dikenakan investor maka akan terjadi perpajakan ganda.

Produk investasi reksadana ini memang sangat  ramah kantong. Sebab modal awal investasi ini cukup terjangkau yakni minimal Rp. 100.000. Ditambah tidak ada pajak memngkinkan akan mendapat keuntungan yang maksimal.