Pilihan produk investasi di pasar modal semakin beragam, mulai dari saham, obligasi, reksadana, dan efek lainnya. Lalu tahukah kalian tentang Exchange Trade Fund (ETF)?
ETF merupakan salah satu jenis investasi reksadana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, kalau biasanya anda membeli reksadana melaui manajer investasi dengan sistem elektronik yang telah disediakan tetapi ETF ini sama halnya seperti anda membeli saham. Sama seperti reksadana, ETF ini juga merupakan Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian, tetapi yang membedakan dengan reksadana terbuka lainnya adalah diperdagangkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) reksadana indeks dan ETF merupakan dua jenis investasi yang berbeda namun saling berkaitan. Reksadana adalah jenis reksadana yang dijalankan untuk memperoleh hasil keuntungan investasi untuk memperoleh keuntungan investasi yang mirip dengan indeks acuan, baik itu obligasi atau saham. Sebagai contohnya adalah LQ-45 dan Kompas 100. Investasi yang dihasilkan mirip dengan indeks acuan. Ketik selisih yang dihasilkan semakin kecil maka manajer investasi yang dikelolanya terbilang sukses. Seandainya selisih yang dihasilkan adalah tracking error =0, itu akan lebih bagus. Sedangkn ETS menurut OJK merupakan jenis reksdana yang cara kerjanya mengacu pada indeks tertentu dan diperjual belikan seperti saham . tidak jauh berbeda dengan reksadana indeks, ETF mempunyai tujuan maksimalkan retrun yang besar dari pada indeks acuannya.
Transaksi jual beli dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, sama seperti reksadana yang membeli dan menjual kembali ke Manajer Investasi. berbeda dengan dengan reksadana konvensional, transaksi Manajer Investasi hanya dilakukan dengan nilai yang besar.
Proses pembelian reksadana ETF ke Manajer Investasi disebut dengan Unit Creation (Unit Kreasi). Besaran unit kreasi umumnya sekitar 10 juta lembar dikalikan dengan NAB/UP ETF.
Cara Kedua dengan transaksi yang dikhususkan kepada investor ritel . karena nilai transaksinya lebih kecil, maka tata cara jual beli oleh investor ritel dilakukan dengan mekanisme bursa efek sama seperti transaksi saham. Jadi Investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi tetapi dari investor lain yang memilki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.
Kelamahan dari transaksi ETF ini adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai sehingga transaksi tidak terjadi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan. Mereka adalah perusahaan sekuritas (perusahaan efek) yang menandatangani kerjsama dengan Manajer Investasi untuk menjadi penyedia likuiditas untuk ETF. Yang dimaksud dengan penyedia likuiditas adalah pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga. Apabila tidak ada permintaan dan penawarana yang cukup, dealer partisipan akan memasukkan order permintaan dan penawaran pada harga pasar sehingga investor tidak kesulitan untuk membeli dan menjual ETF pada bursa efek.