Reksadana vs Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Ketika berbicara mengenai hari tua, maka yang terbersit dalam hati adalah dana pensiun serta bagaimana bisa memenuhi kebutuhan di hari tua disamping anda tidak memiliki penghasilan yang tidak menentu tetapi pengeluaran itu pun lebih besar.

Besarnya pengeluaran di hari tua bisa disebebakan oleh beberapa hal diantaranya biaya kebutuhan dasar, biaya kesehatan, serta biaya-biaya untuk liburan. Lalu apakah menunggu tua dahulu untuk mempersiapkannya?

Mempersiapkan dana pensiun bukanlah hal yang mudah, mungkin anda sendiri yang sedang kesulitan dalam memperhitungkan dana pensiun yag dapat mecukupi kebutuhan di hari tua.

Mungkin bagi anda yang masih bekerja saat ini memeang masih mencukupi kebutuhan dasar setiap bulannya. Tapi seharusnya anda juga mempersiapkan dana pensiun anda sejak awal. Karena bisa dibayangkan ketika tua andasudah tidak lagi meneria gaji yang tetap. Maka dari itu anda harus mempersiapkan sebaik mungkin. Setidaknya saat ini sudah memiliki pertimbangan instrumen untuk memiliki dana pensiun di masa mendatang mislany DPLK ataupun reksadana.

Antara DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dengan reksadana manakah yang lebih menguntungkan untuk persiapan dana pensiun?

 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Adalah program dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bsgi peroragan, baik itu untuk karyawan maupun pekerja mandiri. Jadi bukan hanya karyawan saja yang bisa menikmati Dana Pensiun saja tetapi apabila anda pengusaha, anda juga bisa memiliki dana pensiun melalui DPLK.

Berikut mekanisme DPLK:

  • Perusahaan akan memotong gaji karyawan setiap bulannya ssesuai denga persentase tertentu yang telah ditetapkan.
  • DPLK bertindak sebagai pengelola dana tersebut dan menginvestasikan ke dalam berbagai instrumen yang diplih perusahaan
  • Ketik masa pensiun tiba, karayawan akan menerima pembayaran DPLK dengan du pilihan, yakni menerima sekaligus atau menerima secara bertahap.

 

Diadalam DPLK, sumber sana iuran ini akan berasal dari potongan gaji karyawan setiap bulannya dan kontribusi perusahaan. perusahaan akan menanggung jumlah lebih besar dari karyawan. Ini merupakan manfaat yang didapat karyawan dari perusahaan.

 

Reksadana

Merupakan instrumen investasi di pasar modal dengan tingkat risiko yan dapat diukur dan menguntungkan untuk investasi jangka panjang. Dana rekadana akan dikelola manajer investasi dengan membelikan ke beberapa instrumen investasi ke dalam portofolionya. Instrumen reksadana bisa anda dapatkan dengan membeli di bank umum, perusahaan asset management sera bisa melalui market place  reksadana.

Perbedaan dan persamaan DPLK dengan Reksadana

Tujuan dari investasi adalah meningkatkan nilai aseet di kemudian hari sama halnya seperti reksadana dengan DPLK.

Persamaan DPLK dengan Reksadana

  • Baik DPLK dan reksadana, ada beberapa jenisnya seperti bagi para investor yang konservatif bisa memilih investasi di pasar uang dan pendaptana tetap, bagi yang investor moderat bisa memilih antara pasar uang, pendapatan tetap dan saham, sedangkan investor agresif bisa memilih saham. Selain itu DPLK juga menginvestasikan dananya ke reksadana dan ke instrumen investasi yang lain.
  • DPLK dan reksadana menggunakan sistem unit penyertaan. Diaman setiap penempatan, investor mendapat sejumlah unit dan hasil perkembangan investasiaya di DPLK dan reksadana.
  • Keikutsertaan bersifat sukarela apabila ada beberpa periode tidak melakukan penyetoran maka tidak akan dikenakan denda sedikitpun. Jadi anda bisa mnegatur sendiri keuangan anda setiap bulannya.
  • Demi kemudalan investor agar lebih disiplin investasi setiap bulan, baik DPLK dan reksadana menyediakan fasilitas autodebet. Sehingga secara otomatis uang anda dalam atm akan dipotong setiap bulan.

Perbedaan DPLK dengan Reksadana

  • DPLK bisa dipotong secara otomatis dari gaji bulanan. Sedangkan reksadana anda harus mengtransfer setelah anda melakukan transaksi atau jual.
  • Dalam DPLK, pemerintah memiliki aturan khusus terkait dengan penarikan dana pensiun. Untuk jumlah akumulasi dana (terdiri dari iuran, pengalihan dana, serta hasil pengembangan) perserta hanya boleh mengambil 20% dananya. Sisanya 80% wajib dibelikan anuitas dari perusahaan asurans jiwa. Sedangkan reksadana memiliki kebebasan dalam proses pencairan dana kapan saja dan jumlah berapa saja.
  • Dalam hal kekebasan dalam memilih instumen investasi. DPLK tidak bisa memilih instrumen investasinya. Semua jenis investasi yang digunakan perusahaan pada umumnya sama saja bagi karyawan.

 

Kesimpulan

Bagi semua orang memang dalam mempersiapkan hal yang mendatang serta ketidakpastian memang suatu keharusan. Karena dengan mempersiapkan sejak dini maka akan bisa menikmatinya di masa mendatang. Dan setiap orang memiliki pilihan masing-masing dalam memilih sumber pendatan di hari tua nanti. Karena itu, uraian tentang BPJS, reksa dana dan DPLK di atas semoga bisa menjadi pertimbangan dan mendorong Anda untuk mempersiapkan dana pensiun mulai dari sekarang