Beberapa Risiko Investasi dan Cara Mengatasinya

Author : Yulia Andita

Risiko dalam istilah umum adalah bahaya dan konsekuensiyang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan terjadi di kemudian hari. Semua investasi pasti memiliki risiko tersendiri. Serta risiko dari setiap investasi pasti berbeda-beda.

Maka dari itu kami akan membahas dalam artikel ini bukan hanya keuntungan dari investasi reksadana saja. Tetapi akan dibahas mengenai kerugian dari investasi reksadana. agar setiap investor tidak perlu risau dan terlalu takut jika investasi reksadananya mengalami penurunan. Dengan adanya keuntungan dan kerugian dari investasi reksadana ini akan bermanfaat sebagai pembanding dari investasi lainnya.

Risiko bukan berarti untuk kita hindari, melainkan untuk kita kelola agar risiko yang dihadapi akan terminimalisir. Kalau kamu tidak mau menghadapi risiko atau yang risikonya 0%, ya mending taruh uang di bawah bantal saja. Jika dalam berinvestasi reksadana yang mengelola risiko tersebut pastinya adalah manajer investasi. Namun sebagai investor, kamu juga memiliki peranan penting dalam menentukan waktu jual dan belinya.
 

Risiko Reksadana

1. Tidak Ada Jaminan dari Pemerintah

Jaminan yang dimaksud disini adalah dalam hal jika terjadi kerugian. Namun jaminan dalam keamanan dari segi hukum sudah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Berbeda dengan investasi deposito dimana simpanan itu dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dimana saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.

Lalu bagaimana dengan Reksadana Pasar Uang apakah ditanggung juga oleh LPS? Sebenarnya RDPU ini juga mengalokasikan dananya ke deposito juga. Namun yang dijamin pun tidak semua dananya. Karena dalam pembuatan reksdana asset kelolaanya minimal 25 Miliar.

Solusinya adalah dengan melakukan diversifikasi. Dengan Teknik diversifikasi maka anda telah mebagi-bagi risiko dalam beberapa instrument investasi. Karena jika investasi yang satu mengalmai kerugian mak aada investasi lainnya yang masih potensi memberikan keuntungan.
Jenis reksadana terdiri dari reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan reksadana saham. Makalakukan diversifikasi dalam beberapa jenis reksadana diatas yang disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko.
 

2. Imbal Hasil Reksadana Tidak Pasti

Tidak ada investasi yang memberikan kepastian dalam hal penerimaan imbal hasil. Karena risiko tidak bisa disangka-sangka kapan akan datang. Namun perlu diwaspadai jika ada investasi yang memberikan jumlah imbal hasil yang pasti dan juga tidak wajar. Karena bisa tergolong sebagai investasi bodong.
Reksadana ini sangat berbeda dengan deposito. Kebanyakan orang yang berinvestasi di deposito yakin bahwa uang yang diinvestasikan tidak akan berkurang banyak. Jika investasi reksadana campuran atau reksadana saham maka cenderung fluktuatif kenaikan dan penurunanya.
Cara meminimalisir risiko adalah dengan melakukan hal yang sama seperti pada no. 1.
Pertama, memilih reksadana yang memiliki risiko yang berbeda-beda. Jangan hanya tergiur dari tingkat keuntungan yang tinggi. Karena semakin tinggi imbal hasil maka semakin tinggi juga risiko reksadana tersebut.

Baca Juga : Investasi Tanpa Takut Bangkrut


Kedua, pilih lah reksadana yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko anda. Jika anda orang yang konservatif maka anda bisa berfokus pada reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap. Meskipun hasilnya tidak sebesar reksadana lainnya. Namun anda bisa berinvestasi dengan aman dan jika masih ada sisa uang, maka kamu bisa alokasikan ke reksadana lainya.
Namun jika kamu orang yang moderat maka pilihan investasi reksdananya adalah reksadana campuran, sedangkan sisa investasi bisa dialokasikan ke reksadana saham, pasar uang dan pendapatan tetap.
dan sebaliknya jika kamu memiliki profil risiko agresif maka reksadana saham yang menjadi fokus investasimu dan yang perlu diperhatikan bahwa reksadana saham ini untuk jangka panjang.

 

3. Reksadana Dilikuidasi

Demi kenyamanan nasabah dalam melakukan investasi maka Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan mengenai dana kelolaan dari setiap reksadana. Peraturan yang tertuang dalam POJK NOMOR 23 /POJK.04/2016 bahwa setiap reksadana minimal Nilai Aktiva Bersih senilai Rp. 25 Miliar. Jika ada reksadana yang dana kelolaannya kirang dari 25 Miliar dalam 90 hari maka harus dibubarkan.

Kengapa dana kelolaan ini diatur? Karena sangat penting untuk kemanan dalam berinvestasi. Semakin tinggi dana kelolaannya maka semakin bagus reksadana tersebut, dan harus diperhatikan juga apakah dana kelolaan tersebut bertumbuh, stagnan atau bahkan berkurang.
Solusinya adalah anda bisa mencari informasi tentang reksadana dan bandingkan dengan reksadana sejenis.