Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002 “obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang bersadarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emoten kepada pemeganh ob;igasi syariah yang mewajibkan emiten/perusahaan untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Untuk menerbitkan obligasi syariah, ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh emiten, yaitu:
Baca Juga : Apakah Ada Pengaruh Pelemahan Rupiah Terhadap Kinerja Reksadana?
Peringkat ini penting bagi investor yang yang akan memilih obligasi sebagi salah satu investasinya, dan juga bagi investor reksadana juga harus memperhatikan uang yang dieklola oleh manajer investasi harus ke dalamproduk yang aman. Karena peringkat ini penting sebagai gambaran risiko bagi obligasi. Semakin rendah peringkatnya maka ada kemungkina risiko gagal bayar begitupun sebaliknya jika peringkatnya tinggi maka bisa diindikasi sebagai obligasi yang akan membayarkan kewajibannya secara rutin.
Investment Grade
Penilaian perusahaan yang memiliki peringkat layak investasi adalah sebagai berikut:
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu:
Obligasi syariah pertama adalah Obigasi Syariah Indosat Tbk pada awal September 2002. dan pada tahun 2004, terbit pertama kali obigasi syariah dengan akad sewa atau yang dikenal dengan obligasi syariah ijarah.
Penting bagi investor yang akan menanakan dananya ke produk reksadana untuk mengetahui seluk beluk isi reksadana itu agar meminimalkan risiko yang terjadi ketika berinvestasi nanti walaupun dana kita dikelola oleh Manajer Investasi
Baca Juga : Ini Cara Memilih Reksadana Yang Baik