Perusahaan manajer investasi yang ingin membuat Kontrak Investasi Kolektif maka mengharuskan kerjasama antara manajer investasi dan bank kustodian. Bank kustodian ini digunakan karena berfungsi sebagai lembaga yang akan menyimpan harta kekayaan reksadana. Bank kustodian ini adaah bank umum yang telah mendapat izin dari OJK dalam menjalankan jasa kustodian. Banyak produk reksadana yang menggunakan jasa bank custodian tersebut termasuk Corfina Capital.
Karena produk investasi erat kaitannya dengan pengelolaan uang masyarakat dalam jumlah yang banyak, sehingga tidak sedikit dari investor yang khawatir dengan uang yang dikelola oleh manajer investasi dan sistem penyimpanan kekayaan investor tersebut. Karena dalam usaha pasti ada saja saat sebuah perusahaan sudah tidak lagi bisa mempertahankan operasionalnya atau mengalami kebangkrutan. Jika bank kustodian yang mengalami kebangkrutan apakah akan berdampak pada reksadana baik dalam pelayanan dan kinerjanya?
Sebelum membahasa mengenai dampak kebangkrutan bank kustodian ada baiknya kita memahami definisi, tugas da kewajiban serta cara kerja dari Bank Kustodian itu sendiri.
Dalam Peraturan OJK Pasal 62 sudah tetera lengkap peraturan pembuatan kontrak investasi kolektif, tugas dan tanggung jawab bank kustodian.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek (Surat Berharga) termasuk dalam menerima deviden saham, bunga deposito dan hak-hak lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sedangkan definisi Bank Kustodian adalah Bank umum yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian, Perusahaan Sekuritas dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, apabila memenui persyaratan juga bisa ditunjuk menjadi kustodian.
Secara umum tugas dan tanggung jawab bank kustodian digolongkan menjadi 3 diantaranya:
Dengan demikian bisa dikatakan bahawa bank kustodian adalah mitra yang sangat [penting bagi manajer investasi dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana seandainya bank kustodian ini bangkrut dan tidak bisa menjalankan operasionalnya? Tentu saja manajer investasi kan kehilangan mitra yang berharga dalam menjalankan fungsinya dalam menjalankan tugas penyimpanan harta kekayaan reksadana.
Jika saja terjadi kebangkrutan pada bank kustodian maka, investor tidak perlu khawatir karena dalam dunia keuangan hampir seluruhnya diatur dalam peraturan OJK. Hal itu diatur dalam POJK pasal 40, dimana manajer investasi berhak mengganti bank kustodian jika bank tidak mampu melanjutkan usahanya.
Sebenarnya penggantian bank kustodian tidak hanya karena bank kustodian bangkrut tetapi bisa karena hal lain misalnya kualitas layanan yang diberikan kurang baik contohnya lama dalam mengirim dokumen yang lama bahan sering terlambat dan sebagainya atau alasan lainnya karena ada bank kustodian yang lebih kompetitif.
Dalam proses pergantian bank kustodian baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari OJK. Bank Kustodian yang diganti masih harus bertanggung jawab sampai dengan adanya Bank Kustodian pengganti. OJK bisa saja menolak izinnya beberapa waktu hingga reksadana tersebut mendapat bank kustodian yang baru. Jadi bank kustodian yang lama masih ada kewajiban.
Dalam perbankan ada lembaga yang menjamin dana simpanan nasabah yang biasa disebut dengan Lembaga penjamin Simpanan. Jadi jika kita menempatkan deposito pada suatu bank, dan suatu ketika bank mengalami kebangkrutan, dana milik nasabah akan aman karena dijamin oleh LPS. Tidak semua dana dijamin oleh LPS dengan catatan suku bunga yang diperoleh sesuai bunga LPS dan nominalnya dibawah Rp. 2M. jika nilai tabungannya, giro maupun deposito diatas nilai yang ditentukan LPS maka nasabah akan menunggu bank tersebut di bail out atau asset bank tersebut dilikuidasi dan kita akan mendapatkan dana sesuai dengan porsi penempatan dana. Bisa saja dana anda kembali semua , sebagian atau tidak sama sekali.
Apakah sistem diatas berlaku bagi reksadana juga? Tentu saja tidak. Melihat dari tugas bank kustodian sebagai safe keeper yang harus melakukan pemisahan kekayaan Reksadana dari kekayaan bank kustodian. Ini berarti bahwa harta kekayaan reksadana dalam bentuk uang tunai dan juga surat berharga disimpan ke dalam Bank Kustodian yang pencatatnnya terpisah dengan kekayaan bank kustodian.
Berbeda halnya dana nasabah yang ditempatkan ke dalam tabungan, giro dan deposito maka akan dicatatkan sebagai kewajiban bank tersebut atau biasa disebut sebagai Dana Pihak Ketiga.
Untuk rekadana, tidak dicatatkan dalam laporan keuangan bank karena dana reksadana hanya titipan. Penyimpanan asset reksadana ini sama seperti anda menyimpan harta di brankas atau safe deposit bank (SDB).
Jadi kesimpulannya adalah apabila terjadi kebangkrutan dalam bank kustodian maka asset yang terdapat dalam safe deposit bank akan tetap aman. Dan yang menyebabkan risiko kebangkrutan pada reksadana adalah apabila manajer investasi mengunakan dana milik nasabah kemudian diinvestasikan kedalam perusahaan dan kemudian perusahaan tersebut dan juga manajer investasi menempatkan uangnya ke daam obligasi yang memiliki risiko gagal bayar.
Maka dari itu OJK membuat peraturan untuk melindungi nasabah dengan mensyaratkan manajer investasi melakukan diversifikasi dengan maksimal penempatan pada satu perusahaan yang sama makasimal 10% dari NAB dan untuk reksadana syariah maksimal 20% dari Nilai Aktiva Bersih.
Ayo mulai investasi reksadana sejak sekarang, karena reksadana bisa menjadi salah satu alternative investasi yang relative lebih aman untuk semua kalangan. Sesuaikan investasi anda sengan tujuan keuangan anda.