Bagaimana Pembagian Warisan Reksadana?

Auhor : Yulia Andita

Jika saja kita hanya mengandalkan uang di dalam tabungan bank kita maka belum tentu di masa mendatang akan mencapai sesuai dengan kebutuhan masa depan kita. Memiliki tabungan memang penting saat dibutuhkan dengan cepat namun memiliki tabungan reksadana juga menjadi sangat penting. Hal ini menjadi penting karena di masa mendatang mungkin bukan kita saja tapi bisa beberapa saudara kita.

Maka dalam pemilihan investasi menjadi salah satu menjadi tolak ukur atau menjadi garis start untuk mencapai tujuan keuangan kita. Tetapi memilih instrument investasi yang paling tepat terkadang menjadi sebuah PR yang tidaklah mudah, karena ada banyak persyaratan dan ketentuan yang diterapkan didalam investasi. sebelum memilih produk investasi, kita wajib mencermati segala ketentuan yang mengatur produk investasi tersebut agar berbagai risiko dan masalah yang kemungkina terjadi di kemudian hari dapat ditangani dengan cepat. Asset yang bisa diwariskan bisa dalam bentuk logam mulia, uang kas, property dan juga reksa dana.

Reksadana sendiri biasanya menjadi pilihan dalam mempersiapkan dana pensiunnya. Tetapi bagaimana jika orang tersebut meninggal sebelum pensiun atau sebelum seluruh reksadananya belum dijual?

Baca Juga : Inliah yang Terjadi Jika Bank Kustodian Bangkrut

 Reskadana memang bukan untuk jangka pendek melainkan untuk jangka panjang. Sehingga tidak heran jika investor tidak akan menjual sebelum dibutuhkan. Sehingga investasi reksadana akan dibiarkan berjalan terus nilainya hingga waktu yang diinginkan investor. Dan jadi akan ada kemungkinan reksadananya belum dijual saat investor sudah meninggal dunia. Namun tidak perlu risau karena reksadana bisa diwariskan.

Ketentuan dalam mewariskan reksadana

Memiliki investasi dalam bentuk reksadana membuat ada harus memahami dengan baik ketentuan dalam investasi tersebut. Bahkan hal dalam ketentuan dan prosedur pewarisan asset reksadanayang dimiliki, jika sewaktu-waktu risiko seperti yang disebutkan diatas terjadi.

Namun sampai saat ini belum ada ketentuan dan peraturan khusus dalam proses pewarisan di dalam reksadana, tetapi bisa diproses sesuai dengan kebijakan standar  yang ditentukan oleh manajer investasi yang mengelola reksadana itu sendiri. Sehingga ada kemungkinan terjadi perbedaan kebijakan antara perusahaan satu dengan lainnya.

Proses pewarisan reksadana hampir sama dengan bentuk asset lainnya yaitu dengan cara pengalihan kepemilikan. Dalam proses pewarisan ada 2 cara yang dapat dilakukan diantaranya:

1. Ahli waris menerima dalam bentuk reksadana

Pemidahan kepemilikan reksadana ini bisa dipindahtangankan tanpa melakukan pencairan terlebih dahulu. Maka nama investor akan diganti dengan nama ahli waris dengan melakukan pembaharuan data nomor rekening yang akan menampung dana penjualan reksadana tersebut.

Dan proses teresbut harus didukung dengan beberapa dokumen yang ditetapkan oleh manajer investasi, diantaranya:

  1. Surat keterangan hak waris
  2. Akte wasiat investor
  3. Akte kematian investor (pemilik reksadana)
  4. Bukti pendukung yang lainnya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah.

 

Proses ini biasanya dilakukan dengan cara menjual unit reksadana yang dimiliki oleh investor yang meninggal dan kemudian dilanjutkan dengan pembelian kembali reksada oleh ahli wairsnya. Proses penjualan dan pembelian kembali ini akan berlansung di hari yang sama, sehingga tidak terjadi selisih harga jual dan harga beli reksadana.

Mengapa harus melakukan pembaharuan data?

Karena proses pengalihan ini akan mengubah SID pada reksadana tersebut, dimana SID akan berganti dari investor lama ke SID investor yang baru. Karena SID (Single Investor Identification) adalah nomor identifikasi unik yang diterima oleh investor yang mengacu pada nomor KTP masing-masing. Dan tentu saja nomor SID investor yang telah meninggal dunia tidak bisa digunakan lagi.

 

2. Ahli Waris Menerima Warisan dalam Bentuk Uang Tunai

Selain dalam bentuk reksadana, ahli waris juga bisa menerimanya dalam bentuk uang tunai. Dalam proses ini juga hampir sama dengan proses yang pertama dimana membutuhkan beberapa dokumen pendukung, diantaranya:

  1. Surat wasiat
  2. Surat keterangan hak waris
  3. Akte kematian
  4. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah.

 

Dalam proses ini, manajer investasi akan melakukan penjualan unit reksadana investor dan akan menyetorkan dana hasil penjualan ke dalam rekening investor (pemilik reksadana yang mewariskan/ yang meninggal).

Ahli waris akan menarik uang hasil penjualan reksadana dari rekening investor. Dalam penarikan dana harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank.

 

Karena risiko pasti ada disetiap produk investasi, maka ada baiknya untuk mempersiapkan surat wasiat serta beberapa dokumen yang lengkap untuk investasi reksadana ini. Karena akan mempermudah dalam proses pewarisan di masa yang datang dan jika sewaktu waktu investor mengalami risiko kematian.