Investasi di Reksadana Terproteksi Akankah Uangnya Diproteksi?

Author : Yulia Andita

Reksadana terproteksi atau dikenal dengan Capital Protection Fund adalah jenis reksadana yang memberikan proteksi atas nilai investasi awal, apabila pemegang unit penyertaan memegangnya hingga jatuh tempo. Reksadana terproteksi ini juga merupakan salah satu jenis reksadana terstruktur. Reksadana terstruktur memiliki perbedaan dengan reksadana konvensional yang biasa karena memiliki beberapa peraturan tambahan dalam pengelolaanya.

Peraturan tambahan itu biasanya berisi:

1. Jumlah investasi yang terproteksi yang paling sedikit sama dengan jumlah investasi awal

Salah satu poin penting adalah bahwa reksadana yang akan memproteksi 100% nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo dengan jangka waktu yang ditentukan dengan melalui mekanisme investasi bukan , mekanisme penjaminan oleh manajer Investasi ataupun pihak ketiga. Sementara keuntungan yang diperoleh dari investasi ini tentu tidak diproteksi, sehingga return reksadana bisa saja naik atau turun.

Baca Juga : Hindari Kesalahan Ini Ketika Berinvestasi

2. Jangka waktu proteksi

Secara peraturan reksadna memang tidak memiliki tangga jatuh tempo, yang berlaku adalah pada tanggal tersebut manajer investasi dengan bank custodian bersepakat untuk membubarkan reksadana tersebut.

Karena mekanisme pengelolaan reksadana ini adalah lump sum atau investasi sekaligus saat pertama kali diinvestasikan pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia memiliki jatuh tempo yang tidak lebih dari 3 tahun.

Maka bank custodian dan manajer investasi setelah jatuh tempo efek yang diinvestasikan bersamaan atau selisih beberapa hari dengan jatuh tempo surat utangnya.

 

3. Persentase investasi pada efek bersifat utang yang digunakan sebagai dasar proteksi

Manajer investasi akan berinvestasi sampai tanggal jatuh tempo dengan komposisi investasi minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek bersifat utang yang memiliki peringkat investment grade adalah yang peringkatnya AAA, AA, A, dan BBB. Sementara yang tidak layak investasi adalah BB, B, CCC, CC, C dan Default.

Serta minimum 0% sampai 30% diinvestasikan pada efek bersifat utang/ instrument pasar uang dalam negeri atau deposito dalam mata uang rupiah.

 

Sedangkan pokok proteksi adalah sebesar 100% hingga pemegang unit melakukan penjualan kembali unit penyertaanya yang dimiliki.

 

4. Ruang lingkup dan persyaratan berlakunya proteksi

Mekanisme proteksi reksadana terproteksi hanya akan berlaku jika tidak ada surat utang yang gagal dalam membayarkan kewajiban baik pokok utang bunga atau bagi hasil hingga jatuh tempo, tidak ada perubahan dan tamabahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi hilang, tidak ada kejadian force majure atau keadaan atau peristiwa yang tidak dipertanggungjawabkan namun penerbit utang tersebut tetap dalam itikad yang baik.

 

5. Hal-hal yang membuat pemegang unit penyertaan kehilangan ha katas proteksi

Hak atas proteksi dapat hilang atau berkurang apabila pemegang Unit penyertaan melakukan transaksi jual sebelum jatuh tempo atau bisa dikatakan pelunasan lebih awal.

Jika dilakukan pelunasan lebih awal maka manajer investasi akan melakukan pelunasan seluruh unit penyertaan yang dimiliki oleh pemegang unit penyertaan secara bersamaandengan harga yang sama dengan NAB saat itu.

 

6. Risiko yang ditanggung oleh pemegang unit penyertaan

a. Risiko kredit

Risiko yang terjadi jika perusahaan penerbit surat utang gagal melunasi kewajiban utangnya.

b. Risiko pelunasan leboih awal

Risiko ini terjadi jika saat pelunasan, harga mungkin lebih rendah dari nilai awal investasinya.

c. Risiko perubahan peraturan

Perubahan yang terjadi pada peraturn perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan pemerintah terutama di bidang ekonomi yang berhubungan dengan surat Utang Negara sehingga akan mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasinya.

d. Risiko pembubarandan likuidasi

Reksadana terproteksi akan dibubarkan oleh OJK jika Nilai Aktiva Bersih kurang dari 10 miliar selama 120 hari bursa secara berturut-turut.

e. Risiko Pasar

 Perubahan kondisi ekonomi dan/atau politik dapat mempengaruhi pergerakan harga surat hutang sebagai contoh perubahan tingkat suku bunga, karena jika ada