Raih Keberkahan Investasi Reksadana Syariah

Author : Yulia Andita 

Bagi sebagian orang ataupun umat islam dalam memilih dan menjalankan kegiatan pasti akan lebih hati-hati. Baik dalam memilih makanan dan juga minuman pasti akan memilih yang sudah pasti kehalalannya. Apalagi dalam memilih investasi yang melibatkan keuangan, maka investasi syariah menjadi pilihan bagi mayoritas umat islam.

Reksadana syariah merupakan salah satu investasi yang bisa menjadi pilihan bagi orang yang terbebas dari riba dan ketidak jelasan (gharar). Reksadana syariah ini berbeda dengan reksadana pada umumnya. Perbedaannya terletak pada prinsip dan juga proses menjalankan investasinya harus sesuai dengan syariat islam.

Apa saja perbedaan antara reksadana syariah dengan reksadan konvensional?

Pertama, produk yang masuk kedalam portofolio pun bukan sembarangan harus melalui screening terlebih dahulu. Hanya yang sesuai dengan syariat saja yang boleh masuk kedalam portofolio reksadana itu. Contoh produk yang syariah ini meliputi saham syariah, obligasi syariah, deposito syariah, dan lainnya. Jadi investasi dapat dilakukan pada perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan pada syariat islam diantaranya:

  1. Kegiatannya tidak mengandung judi (maisir).
  2. Perusahaan yang melakukan jual beli tanpa adanya penyerahan barang secara fisik, dan juga dalam bentuk penawaran palsu (najsi).
  3. Perusahaan yang menjalankan jasa keuangan yang mengandung riba seperti perbankan dan leasing.
  4. Perusahaan menjalankan jasa jual beli risiko yang penuh ketidakpastian (gahrar).
  5. Perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan makanan dan minuman haram
  6. Perusahaan yang melakukan suap, korupsi, kolusi dan nepotisme

Baca Juga : Corfin Reksadana Online System | Saham Syariah, Investasi Makin Berkah

Kedua, tim pengelolaan antara reksadana konvensional dan syariah sama sama dikelola oleh Manajer Investasi. Pembedanya adalah jika pada reksadana syariah ini selain ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan tetapi ada juga pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini akan mengawasi Manajer Investasi dalam mengelola reksadana syariah dan memastikan produk dan proses sesuai dengan prinsip syariah.

Ketiga, akad yang dipakai dalam transaksi reksadana syariah ada 2 bentuk. Akad wakalah dan akad mudharobah. Akad wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak ke pihak lainnya dalam hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan. Contohnya adalah perjanjian antara investor dan juga Manajer Investasi. Akad Mudharobah adalah akad yang dilakukan dengan menyerahkan uangnya kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bila ada keuntungan maka dibagi antara kedua belah pihak. Jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik dana selama yang mengelola tidak melakukan kesalahan.

Keempat, proses pembersihan dari keuntungan reksadana syariah yang bercampur dengan hal-hal yang atau harta yang tidak sesuai dengan syariat. Dalam proses pembersihan ini biasanya disebut cleansing. Misalkan Manajer Investasi memiliki kebijakan uang yang tersisa dalam 1 produk reksadana diletakkan di bank kustodian anggap saja sebesar Rp. 20.000.000. Seminggu kemudian uang tersebut diambil dan ada dana lebih dalam laporan bank kustodian tersebut, biasanya hasil dari bunga. Maka Manajer Investasi hanya boleh mengambil uang pokoknya saja, kelebihannya akan dimasukkan kedalam dana sosial.

Nah setelah melihat mekanisme rekdsadana syariah, maka bisa dipastikan uang yang anda tanamkan terbebas dari hal-hal yang jauh dari syariat islam. Mungkin ada sebagian kita sangat  berhati-hati dengan riba. Reksadana syariah memang pilihan tepat untuk bisa mencapai keuangan yang berkah. Karena segala sesuatunya sudah di atur dalam bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.