Dalam bertransaksi Lembaga keuangan pasti anda dikenakan biaya-biaya yang menjadi tanggungan anda. Misalnya jika anda ingin membuka rekening deposito di bank pasti anda akan dikenakan biaya administrasi, biaya gagal autodebet dan lain sebagainya. Sama seperti perbankan, jika anda ingin bertransaksi di reksadana maka ada beberapa biaya yang harus ditanggung.
Dalam bertransaksi reksadana ada 3 kategori biaya berdasarkan pihak yang menanggung. Diantaranya biaya yang ditanggung oleh Manajer Investasi, Reksadana dan Investor. Namun pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang biaya yang ditanggung oleh investor reksadana. Jenis biaya ini akan mengurangi nilai investasi dan manfaat yang diterima oleh investor.
Jenis biaya yang akan secara otomatis akan di bebankan oleh investor yang melakukan pembelian reksadana. Persentase biaya yang ditentukan oleh setiap asset management dan setia produk berbeda-beda. Sebagai contoh jika anda membeli produk reksadana Grow-2 Prosper Corfina Capital anda akan dikenakan biaya pembelian maksimal sebesar 2,5%.
Mr. A membeli produk G-2P dengan uang sebesar 100 juta dengan nilai NAB/UP (Nilai Aktiva Bersih/ Unit Penyertaan) sebesar Rp. 2.500.
Biaya Pembelian= Rp. 100.000.000 x 2,5%
= Rp. 2.500.000
Sehingga nilai investasi setelah dikenakan biaya adalah sebesar Rp. 97.500.000
Perolehan Unit = Nilai Investasi/(NAB/UP)
Perolehan Unit= Rp. 97.500.000/ Rp. 2.500
Perolehan Unit = 39.000 unit
Jenis biaya yang akan dikenakan ke investor yang menjual reksadananya baik sebagian atau seluruhnya. Misalnya Mr. A setelah 2 tahun membeli reksadana Grow 2 Prosper, nilai NAB/UP menjadi Rp. 4560. Dengan biaya penjualan sebesar 2,5%. Maka uang yang akan diterima oleh Mr. A adalah sebagai berikut:
Nominal Penjualan= NAB/UP x jumlah unit yang dimiliki
Nominal Penjualan= Rp. 4560 x 39.000
Nominal Penjualan= Rp. 177.840.000
Biaya Penjualan = 177.840.00 x 2,5 %
Biaya Penjualan = Rp. 4.446.000
Perolehan Nominal Penjualan= Rp. 177.840.000 – Rp. 4.446.000
Perolehan Nominal Penjualan= Rp. 173.394.000\
Jenis biaya yang dikenakan pada investor yang mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan Grow 2 Prosper ke Unit Penyertaan reksadana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, ataupun sebaliknya. Manajer Investasi akan membatasi jumlah pengalihan investasi Unit Penyertaan G-2P sampai dengan 20% dari total NAB pada hari Bursad diterimanya permohonan pengalohan investasi. Urutan pengalihan menggunakan metode first come first served. Biaya yang dikenakan sebesar 1%.
Contoh:
Mr. A melakukan pengalihan dari reksadana Grow 2 Prosper yang saat itu harganya sebesar Rp. 2700 ke reksadana B dengan harga sebesar Rp. 2445.
Penjualan reksa dana G-2P = 39.000 unit x Rp 2700
Penjualan reksa dana G-2P = Rp 105.300.000
Biaya penjualan reksa dana G-2P = Rp. 105.300.000 x 1%* = Rp 1.053.000
*(biaya pengalihan dibebankan sebagai biaya penjualan pada reksa dana sumber dana, namun ada juga yang membebankan pada reksa dana yang menjadi target pembelian)
Penjualan bersih reksa dana G-2P = Rp 105.300.000 – Rp. 1.053.000
= Rp. 104.247.000
Pembelian reksa dana B = Rp. 104.247.000/ Rp 2.445
Pembelian reksa dana B = 42.636,8098 unit