Masyarakat Indonesia saat ini mulai melek investasi ditandai dengan adanya peningkatan dari jumlah investor yang tercatat di data C-BEST Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) tercatat 800.556 sub rekening, per Januari 2018. Jumlah ini meningkat 17,6% menjadi dari jumlah investor pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 680.520. Peningkatan jumlah investor ini baik yang berinvestasi dalam instrument efek seperti saham dan juga reksadana. Dimana per Desember 2017 jumlah investor reksadana sudah mencapai 619.380. Lalu tahukah anda tentang reksadana?
Pengertian Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Bagus… anda sudah bijak dalam mengelola uang anda di reksadana. Selama ini yang kita tahu kita hanya membiarkan uang kita dikelola oleh manajer investasi. Pernahkah anda bertanya bagaimana reksadana bisa ada di rekening reksadana anda?
1. Manajer Investasi dan Bank Kustodian membuat Kontrak untuk membuat reksadana
2. Manajer Investasi akan menghimpun dana dari nasabah
3. Total dana yang berhasil dihimpun akan diinvestasikan ke sejumlah instrumen investasi yang disepakati oleh nasabah dan manajer investasi.
4. Dana yang diperoleh dari nasabah dan instrument investasi yang dikelola Manajer Investasi akan diadministrasikan oleh Bank Kutodian.
5. Nasabah akan memperoleh Unit Penyertaan sesuai dengan harga reksadana per unitnya.
6. Nasabah menerima laporan investasi dari manajer investasi secara berkala, yang berisi:
Kinerja produk ini akan menampilkan persentasi penuruan atau penignkatan dalam periode harian, mingguan, bulanan dan juga tahunan. Dengan kinerja produk ini kita dapat mengambil keputusan investasi terhadap produk reksadana tersebut.
Informasi mengenai komposisi asset berisikan jumlah persentase tiap-tiap instrument investasi. Karena setiap jenis reksadana pasti memeilki kebijakan tertentu dalam mengalokasikan dananya. Contohnya reksadana saham yang menempatkan dana kelolaanya minimal 80% di saham maka tidak diperkenankan untuk berinvestasi di instrument lainnya.
Melihat pengertian reksadana adalah sekumpulan dana dari investor yang akan diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer Investasi bisa dalam bentuk deposito, saham, obligasi, surat berharga pasar uang dan lainnya. Contohnya reksadana pasar uang yang berisikan obligasi, deposito dan Sertifikat Bank Indonesia. Sedangkam pada reksadana pendapatan tetap berisi instrument utang atau obligasi.
Baca Juga : Yuk Nabung Itung-Itung Dapat Untung
7. Apabila nasabah merasa tetap untuk mendapat keuntungan maka bisa menjual Unit Penyertaan yang dimiliki sebagian atau seluruhnya. Anda menjual sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih pada hari itu sebelum jam 13.00.
8. Manajer Investasi akan menerima perintah jual reksadana tersebut dan Bank Kustodian akan menyelesaiakan trasnsaksi tersebut.
dan yang menjadi perhatian bagi nasabah adalah nilai aktiva bersih dari reksadana itu sendiri. Kenaikan dan penurunan disebabkan beberapa faktor diantaranya komposisi portofolio itu sendiri, jumlah beban yang ditanggung dari jenis reksadana itu dan kondisi ekonomi suatu negara.