Pernahkah anda membeli barang elektronik baru bahkan anda belum mengerti bagaimana cara mengopersasikannya? Pasti yang anda lakukan adalah membaca manual book untuk mengetahui fungsi-fungsi dari barang elektronik tersebut agar dapat berjalan dengan baik.
Nah sama saja ketika anda menentukan akan membeli reksadana, maka anda harus mengetahui isi dari prospektus. Apakah itu prospektus?
Prospektus adalah salah satu dokumen yang berisi semua informasi lengkap mengenai reksadana mulai dari pengeloalaan, rekam jejak manajer investasi, prosedur transaksi, hak investor hingga penyelesaian likuidasi. Prospektus biasanya digunakan ketika penawaran umum bertujuan untuk menarik calon investor membeli reksadana yang ditawarkan.
Lalu bagaimana kita bisa mendapatkan propektus? Anda bisa langsung memintanya ke manajer investasi, atau anda juga bisa mengunduhnya di website dari perusahaan pengelola investasi reksadana misalnya saja di website www.corfina.id yang memudahakan anda memperoleh prospektus dengan sekali klik dan anda bisa memperoleh informasi lengkap dari reksadana tersebut.
Namun pada kenyataannya bagi kebanyakan orang cenderung mengabaikan untuk membaca prospektus sebelum membeli reksadana dengan alasan malas membaca karena reksadana yang ditawarkan juga terlalu banyak sehingga tidak sempat.
Padahal membaca prospektus itu snagat penting. Jika anda tidak membacanya terlebih dahulu maka anda tidak akan memahami apa yang anda pilih dan juga anda tidak akan bisa memaksimalkan penghasilan anda. Namun jika anda orang yang tidak bisa meluangkan waktu untuk membaca prospektus maka anda bisa membaca fund fact sheet.
Dimana fund fact sheet adalah ringkasan dari prospektus sehingga dengan waktu singkat anda bisa memahami dari satu produk reksadana tersebut dengan waktu yang lebih singkat.
Namun untuk lengkapnya anda harus bisa membaca prospektus agar membantu anda dalam memilih reksadana yang tepat sesuai profil risiko anda.
Berikut adalah beberapa point penting dalam prospektus:
Hal terpenting sebelum membeli reksadana adalah legalitas. Lembaga yang berhak memberikan izin adalah Otoritas Jasa Keuangan. Selain reksadananya tetapi juga Manajer Investasi, Bank Kustodian dan juga Perusahaan Investasi itu telah mendapat izin dan diawai oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Karena jika tidak mendapat izin dari OJK, maka bisa diindikasikan sebagai investasi bodong dan bisa membuat uang yang anda investasikan dibawa kabur.
Baca Juga: Cara Menolak Investasi Bodong
Uang yang anda investasikan ke Reksadana akan dikelola oleh Manajer Investasi. Maka ada baiknya anda mengetahui siapa saja yang mengelola dana anda. Terdapat 3 kriteria penting diantaranya Manajer investasi harus memiliki izin dari OJK ditandai dengan adanya sertfikat sebagai Wakil Manajer Investasi, memiliki pengalaman mengelola dana dan memberikan pelayanan yang memuaskan.
Bank Kustodian adalah bank yang dipercaya sebagai bank untuk menyimpan efek, surat berharga dan harta lainnya milik nasabah.
Anda perlu tahu bank apa yang menjadi partner reksadana dalam menyimpan dana anda. Pastikan bank kustodiannya memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Bisa anda cek di www.ojk.co.id
Secara umum jenis reksadana terbagi menjadi 4 yaitu reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan juga saham.
Setiap jenis reksadana tersebut pasti memiliki kebijakan investasi yang berbeda-beda.
Sebagai contoh perhatiakn tabel dibawah ini:
Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian sebagai acuan harga dalam membeli dan menjual reksadana. Nilai Aktiva Bersih didapat dari nilai pasar wajar portofolio reksadana setelah dikurangi seluruh kewajiban.
Metode perhitungan NAB yang baik adalah sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Samakah NAV dengan NAB
Anda perlu mengetahui biaya-biaya apa saja yang menjadi beban bagi nasabah karena akan mengurangi unit penyertaan yang didapat karena anda akan dikenakan biaya penjualan, pembelian, dan juga biaya pengalihan reksadana.
Selain itu juga anda bisa mengetahui biaya apa saja yang bukan menjadi beban anda misalnya saja biaya biaya yang ditanggung manajer investasi seperti biaya persiapan pembentukan reksadana, biaya pemasaran, biaya percetakan dan distribusi formulir, dan biaya penggunaan intansi (notaris, konsultan hukum akuntan) dibedakan berdasarkan siapa yang menerima manfaatnya.
Setiap investor berhak memperoleh bukti kepemilikan unit penyertaan setiap bulannya, pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi, menjual kembali sebagian atau seluruh unit penyertaan, mengalihkan sebagian dan seluruh unit penyertaan yang dimiliki, memperoleh informasi NAB setiap hari, memperoleh laporan keuangan secara periodik, memperoleh Laporan Bulanan yang dikirimkan oleh Bank Kustodian, dan memperoleh bagian atas hasil likuidasi.
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai prosedur transaksi, batas minimum pembelian, harga pembelian unit penyertaan, pemrosesan transaksi, syarat pembelian dan juga persetujuan permohonan transaksi, saldo minimum kepemilikan, surat konfirmasi transaksi dan penolakan transaksi.
Salah satu cara untuk memilih reksa dana yang terbaik adalah dengan melakukan perbandingan (benchmark). Misalnya, Anda melakukan perbandingan reksa dana saham dengan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
Dari melihat perbandingan tersebut, Anda dapat mengetahui seberapa baik kinerja investasi Anda. Selain itu Anda juga bisa melihat data keuntungan sejak lembaga tersebut berdiri.
Namun, dalam investasi reksa dana juga terdapat risiko. Jenis-jenis risiko yang mungkin dihadapi oleh investor adalah risiko perubahan harga, risiko likuiditas, risiko perubahan makro ekonomi, risiko perubahan kebijakan pemerintah, dan lain sebagainya.
Risiko-risiko tersebut dapat mengakibatkan turunnya nilai harga pada reksa dana. Oleh karena itu, pahamilah kinerja serta risiko-risiko pada setiap reksa dana sebelum Anda melakukan investasi.