Investasi Reksadana Syariah

Investasi syariah zaman sekrang memang mnejadi gaya hidup bagi masyarakat yang memiliki tujuan selain untuk menambah uang, mencapai tujuan serta juga ingin menjalankan ketaatan dari segi investasi.

Investasi Reksadana Syariah

Investasi syariah memang banyak sekali baik dari property, saham syarian, obligasi syariah dan juga reksadana syariah. Reksadana syariah adalah reksadana yang dikelola dengan prinsip syariah. Pengerti reksadana menurut Heri Sudarsono (2004:201) reksdana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana untuk selanjutnya diinvestasikan dalam protofolio oleh manajer investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah islam.

Adapun prinsip dari reksadana syariah antara lain:

  1. Reksadana syariah tujuannya bukan semata-mata mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi manajer investasi memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada dalam komposisi reksadana yang sesuai dengan kebijakan investasi.
  2. Adanya proses penyaringan dalam proses manajemen portofolio, dalam proses penyaringan ini untuk mneghindari dari pengalokasian asset yang salah. Karena reksadana syariah hanya diperbolehkan melakukan penempatan dalam efek (saham, obligasi, dan juga instrument keuangan lainnya) yang dinyatakan halal oleh Dewan Pengawas Syariah dan juga berdasarkan indeks saham syariah.
  3. Adanya proses cleansing (purification), proses bermaksud untuk membersihkan dari asset-aset investasi yang tidak sesuai dengan Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia.

Nantinya asset yang tidak sesuai akan dipisahkan kemudian dana yang tidak halal akan disumbangkan untuk kegiatan amal. Contoh dana yang tidak halal adala dana hasil bunga dari pengendapan di bank kustodian selama beberapa waktu.

  1. Pengawasan yang lebih selektif selain dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas pasar modal syarian dalam seluruh kegiatan operasionalnya dan bertujuan tetap berada dalam ketentuan syariah yang berlaku.
  2. Adanya indeks syariah seperti Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia sebagai acuan dalam berinvestasi saham syariah yang dikeluarkanoleh Bursa Efek Syariah.
  3. Investasi pada perusahaan produk halal, dan penempatan dana pada reksadana syriah tidak boleh menempatkan dana pada emiten yang menjalankan usaha yang mengandung riba seperti perbankan, menjual dan memproduksi makanan dan minuman haram seperti perusahan Multi Bintang.

 

Keuntungan Berinvestasi di Reksadana Syariah

1. Mudah

Dalam berinvestasi melalui reksadana, seorang investor pemula tidak perlu repot dan khawatir dengan hasil prediksi dan juga capaian dari pengelolaan portofolio. Terutama jika reksadana yang berprinsip syariah. Tugas berat untuk melakukan pemantauan dari reksadan itu sendiri akan dilakukan oleh Manajer Investasi. Mereka yang akan memantau dan memastikan dana yang telah kita investasikan akan bertumbuh dengan baik dan juga terbebas dari dana yang tidak halal.

2. Murah

Otoritas jasa Keuangan telah menetapkan aturan mengenai reksadana yang memudahkan bagi masyarakat yang masih awam untuk berinvestasi. Minimum pembeliaan reksadana syariah mulai dari Rp. 100.000.

3. Aman

Perbedaan reksadana syariah dan juga yang konvesional adalah prinsipnya. Namun pihak pihak yang terlibat dalam penyerlenggaraan reksdana syariah terutama untuk menyimpan dana nasabah tetap menggunakan bank kustodian. Penyimpana di bank kustodian akan menjamin kemanan dana dan data dari potensi pencurian.

Aman diartikan bahwa bank kustodian jika mengalami kebangkrutan, maka harta reksadana tidak akan menjadi objek penyitaan, karena harta reksadana bukan menjadi asset bank melainkan hanya harta titipan.