KPD vs Reksadana

 

Author: Yulia Andita

Pernahkah mendengar istilah KPD (Kontrak Pengelolaan Dana), serta dana 1 nasabah dikelola secara khusus oleh manajer investasi? Istilah diatas biasanya dikenal sebagai Discretionary Fund. Lalu apakah yang membedakan antara reksadana dengan discretionary fund, padahal keduanya sama sama dikelola oleh manajer investasi.

Marilah kita membahas mengenai jenis investasi ini

Kontrak Pengelolaan Dana adalah pengelolaan efek untuk kepenrtingan investor tertentu yang berdasarkan perjanjian bilateral pengelolaan dana antara investor dengan manajer investasi dengan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Perjanjian pengelolaan portofolio nasabah secara individu ini wajib berisi hal-hal dibawah ini:

  1. Identitas dari manajer investasi, bank kustodian, serta nasabah yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut
  2. Tugas dan tanggung jawab manajer investasi
  3. Manajer investasi berkewajiban menyimpan dana nasabah di Bank Kustodian
  4. Hak-hak yang diterima nasabah
  5. Tujuan investasi
  6. Kebijakan investasi
  7. Biaya-biaya
  8. Metode penilian dalam pemilihan efek
  9. Jangka waktu perjanjian pengelolaan portofolio nasabah
  10. Ketentuan pengakhiran perjanjian

Dalam KPD ini pihak investor bertindak aktif, selain mencari manajer investasi dan juga membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian, perjanjian ini berisi syarat-syarat da juga ketentuan dalam proses penyimpanan dana dan juga efek atau juga dalam administrasi portofolio.

Perbedaan antara Discretionary Fund dengan Reksa Dana:

1. Struktur perjanjian

Pada perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana ini biasanya tidak perlu melakukan persetujuan dan tidak melalui tahapan ke Otoritas Jasa Keuangan dan tidak perlu menunggu pernytaan efektif dari OJK. Pada Kontrak Pengelolaan Dana ini investor yang mencari manajer investasi dan juga bank kustodian sendiri.

Sedangkan reksa dana dengan bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) natra manajer investais dnegan bank kustodian, melakukan perjanjian dengan meminta persetujuan kepda OJK sebelum meluncurkan prosuk reksdana tersebut. Serta manajer investasi yang akan mencari bank kustodian untuk menyimpan harta reksadana. Sehingga investor tidak perlu ribet-ribet membuat perjanjian.

 

2. Kebijakan investasi

Portofolio investasi dalam Kontak Pengelolaan Nasabah Individu hanya bisa dialokasi pada efek yang ada didalam negeri, instrument pasar uang, instrument keuangan lainnya yang disetujui oleh OJk serta efek yang diterbitkan diluar negeri. Serta komposisi dari portofolio tersebut batasannya tergantung dari perjanjian antara investor dengan manajer investasi saja. Batasan investasibisa menjadi hal yang bisa dibicarakan antara manajer investasi dengan investor seuai dengan kesepakatan.

 

Sedangkan di reksadana, bisa menginvestasikanke seluruh jenis instrument pasar uang dan juga pasar modal tergantung dari jenis reksadana yang dibuat oleh manajer investasi dengan bank kustodian. Misalkan saja pada reksadana campuran biasanya kan mengalokasikan dana nasabah pada beberapa instrument investasi misalkan saham dan obligasi bisa juga kedalam instrumen pasar uang misalkan deposito dan juga obligasi dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun.

Biasanya akan ada batasan investasinya misalkan 0-80% di tempatkan di saham dan sisanya bisa dialokasikan di pasr uang.

 

3. Biaya

Biaya yang perlu dikeluarkan pada pengelolaan potofolio dan baiaya bank kustodian biasanya lebih murah KPD dibandingkan dengan reksadana. Misalkan pada reksadana saham management fee/biaya manajer investasi antara 1,5%-2,5% sedangkan biaya bank kustodian biasnaya sebesar 0,2% untuk reksadana yang terbuka dan reksadana yang tertitip sebesar 0,15%.

Pada KPD investor bisa saja membicarakan dan menegosiasikan biaya nya sesuai dengan layanan yang diberikan manajer invesatasi. Jika menggunakan jasa bank kustodian hanya untuk penyimpanan harta biasanya biaya yang dikenakan lebih rendah sedangkan ada jasa lainnya seperti jasa administrasi portofolio maka akan dikenakan biaya yang lebih besar.

 

4. Setoran awal

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2017 jumlah setoran awal untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio nasabah individual paling sedikit Rp. 5.000.000.000 atau bisa juga berbeda-beda di setiap manajer investasi.

Sednagkan pada reksadana Kontrak investasi Kolektif setoran awal paing sedikit Rp. 10.000.000.000.

 

5. Kepemilikan

Jika pada reksadana berbentuk Kotrak Investasi Kolektif biasanya akan terjadi percampuran asset dengan bebebrapa investor, dan setiap investor bisa melakukan pembelian dan juga penjualan dengan jumlah yang tidak bisa ditentukan sehingga akan menyebabkan fluktuatif NAB/UP. Sedangkan untuk KPD biasanya tidka terjadi pencampuran asset antara beberapa investor, kalaupun ada biasanya dalah investor yang berafiliasi.