Reksadana memiliki beberapa jenis diantaranya Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Campuran, Reksadana Saham, Reksdana Terproteksi dan lain-lain. Baik yang konvensional dan syariah, dimana setiap jenisnya memiliki kebijakan investasi yang berbeda-beda.
Dimana reksadana syariah harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia yang menerapkan ketentuan syariah. Dan setiap asset management yang mengeluarkan produk syariah maka wajib ada Ahli Syariah Pasar Modal yang bertindak sebagai penasihat dan pengawas pelaksana penerapan aspek syariah.
Perbedaan antara Reksadana Konvesnional dan Syariah adalah Rekening Dana Sosial dimna rekening ini untuk membukukkan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekeyaan Reksadana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah pasar modal dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
Lalu bagaimana ternyata dalam reksadana syriah ditemukan didalamnya aset-aset yang tidak syariah?
Adanya aset tidak syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kutodian, maka yang dilakukan:
- Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan sidekesaikan paling lambat 10 hari kerja sejak aset tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dimana selisih lebih harga jual pada saat masih masuk dalam Daftar Efek Syraiah dapat dimasukkan dalam perhitungan NAB.
- Efek selain saham dan instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah pasar modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai Pasar Wajarnya pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan NAB.
- Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informsi tentang selisih dari penjualan Efek yang tidak lagi memnuhi prinsip syariah paling lambat pada hari ke-12 setiap bulan.
- Jika hari ke-12 jatuh pada hari libur maka paling lambat disampaikan 1 hari kerja selanjutnya.
Adanya aset tidak syariah yang disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kutodian, maka dilakukan diantaranya:
- OJK dapat melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksadana Syariah.
- OJK melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan selain dalam rangka pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk membeli portofolio sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh OJK.
- Mewajibkan Manajer Investasi menjual atau mengalihkan unsur kekayaan Reksadana Syariah dari yang bertentangan dengan prinsip syariah. Maka selisih penjualan tidak dipisahkan dari perhitungan NAB dan diperlakukan sebagai dana sosial.
Bila Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh OJK maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
- Mengganti Manajer Investasi dan Bank Kustodian
- Memerintahkan pembubaran Reksadana Syariah
- Jika Manajer Investasi dan Bakk Kustodian tidak membubarkan Reksadana Syariah maka OJK berwenang membubarkan Reksadana Syariah tersebut.