Semakin majunya teknologi serta pembayaran secara elektronik, membuat semua kegiatan kita terasa mudah. Hampir semua kegitan belanja juga bisa dilakukan di rumah serta anda bisa mentransfer uang tanpa harus bertatap muka dengan penjual dan pembeli. Selain menghemat waktu, tenaga, bahkan anda tidak perlu membayar biaya tambahan transfer. Namun tidak semuanya memanfaatkan kemudahana ini dengan positif, karena ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu dengan meminta sejumlah transferan uang. Semua mereka lakukan dengan menipu target dengan kedok SMS berhadiah yang mengatasnamakan lembaga-lembaga tertentu. Bagi orang-orang tertentu yang kurang mengetahui hal ini mereka akan merasa senang dan langsung melakuakan transfer ke no rekening yang tercantum di dalam pesan singkat tersebut, tanpa melakukan crosscheck terlebih dahulu.
Selain itu ada beberapa kasus lainnya untuk menjerat pundi-pundi uang masuk ke kantung penipu adalah modus investasi bodong dengan menawarkan melalui pesan singkat juga. Mereka akan menjanjikan persentasi keuntungan dalam beberapa hari. Padahal dalam kode etik pasar modal, institusi yang menyelenggarakan jasa pengelolaan modal tidak diperbolehkan untuk menjajikan keuntungan kepada nasabahnya. Lagi-lagi bagi siapapun yang kurang paham tentang hal ini, mereka akan tergiur untuk menanamkan dananya ke penipu tersebut. Alih-alih akan mendapatkan profit tetap setiap bulannya malah uang tersebut di bawa kabur oleh penipu. Maka anda harus berhati-hati dengan berbagai SMS yang menawarkan hadiah dan menjajikan hasil investasi.
Karena kebanyakan penipu dalam membuat rekening bank dengan menggunakan data-data palsu atau meminjam data ke orang lain dan orang lain itu akan memperoleh imbalan uang, sehingga ketika pihak kepolisian mengungkap kasus ini maka penipu bisa lari dan bersih dari tindak pidana. Karena rekening itu hanya digunakan untuk sementara untuk menampung dana dari hasil penipuan.
Namun seiring upaya peningkatan keamanan terhadap kasus tersebut, maka pihak bang melakukan peningkatan terhadap prinsip mengenal nasabah, sehingga akan membatasi ruang gerak penipu.
Dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan dokumen palsu. Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan. Bahkan sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan kebenarannya. Dan juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.
Bila anda menemukan dan mengalami penipuan tersebut, maka lakukan tindakan dengan cara melapor ke pihak OJK dengan cara sebagai berikut:
Serta tips agar terhindar dari SMS penipuan: