Apakah Reksadana Bisa Diwariskan?

Author : Yulia Andita

Investasi reksadana merupakan salah satu investasi yang cocok untuk jangka panjang. Mungkin kamu sudah memiliki perencanaan untuk terus berinvestasi selama lebih dari 10 tahun. Meskipun ada hal yang tidak diinginkan bisa  saja terjadi di pertengahan jalan. Risiko kematian bagi setiap orang bisa saja mengintai kapan saja. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Lembaga Penagawas Keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan dalam hal prosedur pewarisan asset reksadana.

 Pewarisan asset reksadana ini artinya kepemilikannya bisa dialihkan ke pada orang lain yang menjadi ahli waris investor. Tentunya hal ini bisa menjadi hal yang positif dan juga negatif bagi investor. Sisi positifnya adalah jika berinvestasi untuk keluarga misalnya persiapan sekolah anak, maka bisa diugunakna untuk kepentingan anak. Sehingga bisa menyelamatkan kondisi keuangannya suatu saat nanti. Sisi negatifnya adalah jika kamu berinvestasi untuk keperluan pribadi, namun anda belum sempat menikmatinya dan harus dialihkan kepada ahli waris anda. Sebenarnya rugi untuk pribadi namun berguna untuk yang ditinggalkan.

Namun yang perlu kita perhatikan dan menjadi prinsip adalah investasi itu bukan sekedar mencari keuntungan dimasa depan, melainkan juga berbicara tentang persiapan masa depan. Sehingga investasi itu bukan untuk masa depan diri sendiri tetatpi juga untuk orang terdekat. Sehingga ketika kamu sudah tidak bisa meneruskan investais reksadana karena risiko kematian. Kamu bisa melakukan pengalihan kepemilikan reksadana kepada ahli warismu.

 

Ada beberapa cara untuk melakukan pewarisan asset reksadana diantaranya:

 

Pengalihan Aset Dalam Bentuk Reksadana

Sebelum kamu melakukan pendaftaran pembukaan rekening reksadana yang mewajibkan untuk mengisi kolom ahli waris. Hal itu akanmempermudah dalam melakukan pengalihan reksadana kepada ahli waris yang terkait. Pegalihan dalam bentuk reksadana ini akan mengubah nama kepemilikan dari investor lama ke ahli warisnya.

Prosesnya adalah sejumlah unit penyertaan yang ada dalam rekening reksadana ini harus dijual dan kemudian dialihkan ke rekening ahli waris. Sebelumnya ahli waris membuat rekening terlebih dahulu atau melakukan pembaharuan nomor rekening atas nama ahli waris untuk menampung penjualan reksadana tersebut.

Namun proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena harus ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

  • Surat keterangan kematian
  • Kartu Keluarga dari RT/RW baik dari pihak investor yang meninggal dan juga ahli warisnya
  • Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris dan  investor yang meninggal
  • Surat keterangan hak waris yang idahkan oleh Notaris
  • Akta wasiat investor
  • Serta surat atau bukti pendukung yang dianggap penting sebagai tanda bukti ahli waris yang sah.

Jika seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap maka, maka proses dapa dilakukan atas persetujuan dari Manajer Investasi.

Baca Juga : Cara Menilai Reksadana Mahal Atau Murah

Pilihan pertama dengan melakukan penutupan rekening atas nama investor yang meninggal, kemudian penutupan rekening reksadana yang artinya dana yang ada di rekening bisa dibeli ke reksadana pada hari yang sama agra tidak ada selisih jual dan beli.

Plihan kedua dengan cara melakukan pemindahan nama pemilik reksadana kepada hali waris, jika ahli waris ingin meneruskan investasi di reksadana yang sama.

 

Pengalihan Aset Dalam Bentuk Uang Tunai

Jika ahli waris inginmenerima dalam bentuk uang tunai, maka ahli waris juga harus melengkapi beberapa dokumen seperti yang disebutkan pada point diatas. Bisa juga ada beberapa dokumen tambaha yang diminta oleh manajer investasi yang sesuai dengan kebijakan masing-masing. Dokumen yang biasanya harus dilengkapi antara lain :

  • Surat keterangan kematian
  • Kartu Keluarga dari RT/RW baik dari pihak investor yang meninggal dan juga ahli warisnya
  • Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris dan  investor yang meninggal
  • Surat keterangan hak waris yang idahkan oleh Notaris
  • Akta wasiat investor
  • Serta surat atau bukti pendukung yang dianggap penting sebagai tanda bukti ahli waris yang sah.

Jika dokumen dan persyaratan telah lengkap maka proses pewarisan reksadana bisa dilakukan oleh menajer investasi yang bersangkutan. Proses ini dilakukan dengan menjual seluruh unit yang dimiliki oleh investor yang meninggal, kemudian menyetorkan dana ke dalam rekening investor (pemilik reksadana yang meninggal). Selanjutnya ahli waris yang akan menarik seluruh hasil investasi dari rekening investor (pemilik reksadana yang meninggal). Dan di pihak bank pun pasti akan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

 

Dengan adanya kebijakan atau aturan dari Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan ketenangan ketika berinvestasi. Sehingga dengan hal itu kita juga bisa mempersiapkan sebaik mungkin jika hal yang tidak diinginkan terjadi.