Kini investasi bukan lagi mengharapkan keutungan yang sebesar-besarnya di masa mendatang tetapi investasi berdasarkan keyakinan dan keberkahan dari hasil yang didapatkan. Mayoritas penduduk di Indonesia beragama muslim, hal ini menjadikan target pasar yang besar bagi lembaga keungan yang mengeluarkan produk syariah. Serta masyarakat yang beragama muslim pun mulai banyak menginvestasikan dananya di berbagai produk syariah yang di keluarkan oleh lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, koperasi, serta produk-produk syariah pasar modal seperti reksadana syariah.
Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Karena pada dasarnya akad yang digunakan dalam pengelolaan investasi reksadana yang di pakai adalah akad wakalah yaitu pemilik modal/ pemegang unit penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Dimana pemilik modal atau pemegang unit penyertaan disebut sahibul mal atau muwakkil sedangakan Bank Kustodian dan Manajer investasi sebagai pengelola investasi disebut wakiliin.
Sebelum anda memulai investasi reksadana syariah ada beberapa hal perlu anda ketahui baik dari pengelolaan, jenis-jenis reksadana syariah serta tips waktu yang tepat untuk berinvestasi reksadana syariah. Berikut ulasannya:
Daftar Efek Syariah adalah daftar efek syariah memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksadana berbasis efek syariah yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Efek Syariah.
Didalam Daftar reksadana syariah memuat nama perusahaan dan produk syariah yang dikeluarannya.
Anda bisa akses dan mendownload di web OJK dengan cara di bawah ini:
Selain di awasi oleh OJK setiap lembaga yang mengeluarkan produk syariah maka ada Dewan Pengawas Syariah yang telah mendapat rekomendasi persetujuan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. tugas dan tanggung jawab dari DPS ini memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasi kan oleh Bank Kustodian. Sedangkan OJK bertugas dalam memastikan produk tetap inline dengan basis syariahnya dan memberikan kebijakan apabila produk tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Hal yang berbeda antara reksadana konvesional dengan reksadana syariah adalah mekanisme cleansing. Proses cleansing ini membawa visi syariah. Maka dalam reksadana syariah adalanya proses cleansing untuk membersihkan hal-hal yang mengganggu status kehalalanya. Baik yaang terjadi akibat tindakan atau bukan disebabkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Apabila tindakan itu ditemukan maka hasil investasi yang tercampur dengan hal-hal yang tidak halal maka akan diperlakukan sebagai dana sosial.