Kenali Istilah Ini Sebelum Memulai Investasi Reksadana

Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasi dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi .

Reksadana ini cocok banget bagi para pemula yang mau memulai investasinya selain tidak membutuhkan modal yang besar tapi juga bagi yang belum paham mengenai investasi saham, obligasi dan instrumen investasi lainnya karena reksadana sudah dikelola oleh Manajer Investasi. Jadi tidak perlu khawatir untuk investasi ke Rekasadana, dengan syarat kita perlu hati-hati memilih manajer investasi. Agar aman maka perlu mengecek ke OJK apakah Manajer Investasi yang kita pilih terdaftar atau tidak di OJK.

Sebelum kita memulai investasi lebih baik kita mengenal beberapa istilah berikut ini:

  • Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodin, yaitu memberikan asa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimilki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang berkepentingan diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bungan dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  • Efek

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Pernyataan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

  • Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

  • Nilai Aktiva Bersih

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksadana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB reksadana dihitung dan diumumkan setiap hari bursa.

  • Unit Penyertaan

Satuan transaksi dalam reksadana yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam reksadana sesuai dengan portfolio efek yang disimpan dan dihitung oleh Bank Kustodian.

Saat Anda membeli sebuah reksadana, maka Anda akan mendapatkan Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Dan ketika dijual, maka Unit Penyertaan dijual kembali ke Manajer Investasi.

  • NAB/UP

Satuan transaksi dalam reksadana yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam reksadana sesuai dengan portofolio efek yang disimpan dan dihitung oleh Bank Kustodian.

Saat Anda membeli sebuah reksadana, maka Anda akan mendapatkan Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Dan ketika dijual, maka Unit Penyertaan dijual kembali ke Manajer Investasi.

  • Portofolio Efek

Portofolio efek adalah kumpulan efek yang merupakan kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi.

  • Prospektus

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon pemegang unit penyertaan membeli unit penyertaan reksadana, kecuali penyertaan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan prospektus.

  • Agen Penjual Efek Reksadana

Atau bisa disebut sebagai tangan manajer investasi atau Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

  • Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang reksadana, dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk mengelola dana nasabah.

  • Nilai Pasar Wajar

Nilai pasar wajar adalah nilai pasar yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Redemption

Yakni biaya untuk penjualan atau pencairan Unit Penyertaan.

  • Subscription

Yakni biaya untuk pembelian Unit Penyertaan.

  • Transaksi Switching

Konsepnya adalah para pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan Reksadana A ke Unit Penyertaan Reksadana B yang memiliki pengalihan investasi yang dikelola Manajer Investasi pada bank kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya.

Gimana setelah tahu istilah istilah dalam reksadana, kita seharusnya bisa lebih terbuka mindsetnya untuk bisa menyisihkan uang kita dan menanamkan modal kita di reksadana.