Prosedur Aksi Korporasi Go Private

Tindakan go privae merupakan aksi korporasi yang merupakan kebalikan dari tindakan go public. Pada tindakan go public, suatu perusahaan menjual sahamnya kepada public sehingga menjadi perusahaan terbuka. Sebaliknya, pada tindakan go private perusahaan terbuka berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Alasan sebuah perusahaan melakukan go private adalah karena merasa terbebani oleh biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan kewajiban-kewajiban sebagai perusahaan terbuka.

Adapun biaya dan kewajiban tersebut antara lain adalah tinggi biaya konsultan hukum dan akuntansi, biaya penyelenggaraan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham), kewajiban memenuhi peraturan pasar modal, kesibukan melayani analisis surat berharga, dan keterbatasan untuk melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Beberapa dari alasan alasan tersebut tentunya mengundang perdebatan karena justru hal-hal itulah yang merupakan penunjang pelaksanaan prinsip good corpprate governance.

Di Indonesia, tindakan go private pertama kali dilakukan pada tahun 1996, yaitu pada tindakan go private PT Praxair Indonesia Tbk. Setelah PT Praxair Indonesia Tbk, beberapa perusahaan terbuka lain yang melakukan go private anatara lain adalaha:

PT Pfizer Indonesia Tbk (2002)
PT Miwon Indonesia Tbk (2002)
PT Indocopper Indonesia (2002)

PT Bayer Indonesia Tbk (2003)

PT Singer Industries Indonesia Tbk ( 2003)

PT Central Proteinaprima Tbk (2004)

PT Surya Hidup Satwa Tbk (2004)

PT Indosiar Visual Mandiri (2004)

PT Multi Agro Persada Tbk (2005)

PT Komatsu Indonesia Tbk (2005)

Prosedur dalam melakukan aksi go private ini memelrlukan beberapa langkah yang harus dilalui terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:

1. Memperoleh persetujuan RUPS pemegang saham independen

Perusahaan yang akan melakukan go private ini wajib menyampaikan agenda RUPS Independen beserta dengan Surat Edaran bgai pemegang saham kepada OJK, selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemberitahuan.

Baca Juga : 5 Kesalahan Investasi Reksadana

Salah satu agenda penting yang juga harus diperhatikan adalah agenda penunjukkan penilaian independen oleh pemegang saham independent/ritel untuk melakukan penilaian atas efek/saham perseroan tersebut. Go private ini akan mempengaruhi harga saham emiten karena dilakukan melalui penawaran tender. Untuk menghindari fluktuasi harga perseroan dapat mengajukan permohonan susupend perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka persetujuan go private adalah RUPS harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75% dan harus disetujui oleh lebih dari 50% dari total pemegang independent perseroan.

 

2. Melakukan Penawaran Tender

prosedur go private

Setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen, maka pelaksanaan go private wajib dilakukan melalui penawaran tender. Prosedur dan tata cara penawaran tender diatur dalam Nomor 9 /Pojk.04/2018 Tentang Pengambil alihan Perusahaan Terbuka. Adapun harga yang digunakan mengacu pada peraturan Bapepam Kep-263/BL/2011. Peraturan tersebut memberikan patokan mengenai harga-harga minimum yang harus dijadikan acuan dalam menentukan harga realisasi penawaran tender. Karenanya, acuan-acuan harga tersebut tidak bertentangan.

Baca Juga : Ibu Rumah Tangga, Menteri Keuangan Keluarga

 

3. Pasca penawaran tender

Apabila setelah penawaran tender mash terdapat pemegang saham yang tidak setuju dengan proses go private perusahaan, maka sebagai mana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 55 angka 1, perusahaan wajib mengusahakan untuk membeli saham yang dimiliki pemegang saham tersebut. Pembelian tersebut dapat dilakukan oleh pemegang saham uatama dan dapat pula oleh perusahaan sendiri. Apabila perusahaan memilih untuk membeli sendiri saham tersebut maka wajib megikuti peraturan yang terkait dengan pembelian kembali saham.

 

Demikianlah gambaran singkat mengenai peraturan yang terkait dengan proses go private. Salah satu hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses go private adalah bagaimana menentukan batasan bahwa suatu perusahaan sudah menjadi perusahaan tertutup.