Persiapan Masa Pensiun, DPLK atau Reksadana?

Masa pensiun adalah masa-masa dimana diri kita sudah tidak lagi dipekerjakan di perusahaan. Ketika sudah memasuki masa pensiun maka kita sudah tidak lagi memiliki penghasilan yang tetap namun dilema dengan pengeluaran yang tetap bahkan bisa jadi bertambah. Karena di masa-masa itu kita akan kehilangan penghasilan kita.

Berhentinya penghasilan namun harus mencukupi kehidupan yang tidak pasti. Semakin senja tubuh kita maka akan lebih banyak mengeluarkan biaya kesehatan. Lalu bagaimanakah kita dalam mempersiapkan hari tua tetapi tanpa kekurangan ekonomi? Lalu kapan waktu yang tepat untuk mempersiapkannya?

Mempersiapkan dana pensiun memang butuh waktu yang lama dan tidaklah mudah. Atau mungkin anda sendiri yang sulit dalam memperhitungkan dana pensiun yang cukup untuk memenuhi kebutuhan di hari tua.

Jika saat ini anda masih memiliki penghasilan tetap setiap bulan. Tapi seharusnya selama memiliki penghasilan tersebut adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan dana pensiun lebih awal. Karena bisa dibayangkan ketika tua anda sudah tidak menerima gaji setiap bulan. Maka dari itu persiapan yang matang akan menjadi penolong dimasa pensiun. Setidaknya kamu sudah memikirkan instrument untuk memiliki dana pensiun di masa mendatang misalkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau memilih reksadana.

Kedua jenis instrument dalam mempersiapkan dana pensiun, kira-kira mana yang lebih menguntungkan?

 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

DPLK ini adalah program dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan. DLPK menyediakan untuk karyawan maupun pekerja mandiri. Jadi bukan untuk karyawan yang bisa menggunakan jasa dana pensiun tetapi juga orang yang memiliki usaha pun bisa memanfaatkan DPLK.

Sistem dari DPLK:

  • Perusahaan akan otomatis memotong gaji karyawan setiap bulan. Besarannya ditentukan dari persentase yang telah diterapkan.
  • DPLK sebagai pengelola dana tersebut akan menginvestasikan ke berbagai instrumen yang telah dipilih oleh perusahaan.
  • Ketika masa pensiun tiba, nanti karyawan akan menerima pembayaran uang pensiun susai dengan pilihan kita, yaitu menerima sekaligus atau menerima secara bertahap.

Uang iuran yang dibayar berasal dari potongan gaji atau juga kontribusi dari perusahaan. Biasanya perusahaan akan menanggung lebih besar dari karyawan.

 

Reksadana

Merupakan instrument investasi di pasar modal dengan tingkat risiko yang dapat diukur serta profitable untuk investasi jangka panjang. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola oleh manajer investasi. sistemnya hampir sama denga DPLK, yaitu mengalokasikan dananya ke beberapa instrumen investasi ke dalam portofolio asset. Misalkan diinvestasikan ke dalam saham, obligasi dan juga deposito.

Reksadana bisa dibeli melalui bank umum, perusahaan asset menagament, atau juga bisa melalui agen penjual.

Hal yang sama anatara DPLK dan Reksadana adalah tujuannya, yaitu meningkatkan nilai asset di kemudian hari.

 

Perbedaaan anatara DPLK dengan Reksadana

  • DPLK bisa dengan otomatis dipotong dari gaji bulanan. Sedangkan reksadana harus membeli sesuai dengan kemauan diri sendiri. Namun di reksadana juga sudah menyediakan sistem autodebet. Langsung potong gajia anda setiap bulan.
  • Pemerintah memiliki peraturan khusus untuk penarikan dana pensiun DPLK. Untuk jumlah akumulasi dana (terdiri dari iuran, pengalihan dana dan pertumbuhan dana) hanya boleh diambil sebesar20% dari dananya. Sisanya 80% wajib dibelikan anuitas di perusahaan asuransi jiwa. Sedangkan investor reksadana memiliki kebebasan dalam proses pencairan dana, dan besaran uang yang akan ditarik.
  • Dalam hal kebebasan dalam memilih instrument investasi. pengguna jasa DPLK tidak bisa memilih instrument investasinya, sedangkan investor reksadana bisa memilih instrument yang sesuai dengan risikonya.

 

Persamaan DPLK dengan Reksadana

  • Baik DPLK dan juga Reksadana, dana yang terkumpul akan diinvestasik ke dalam beberapa instrument investasi seperti saham, obligasi, depsito, dan surat utang negara. Bahkan DPLK juga menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam reksadana.
  • DPLK dan reksadana menggunakan sistem unit penyertaan sebagai bukti kepemilikan. Dimana setiap penempatan dana, investor akan mendapat sejumlah unit penyertaan.
  • Ke ikut sertaan bersifat sukarela tanpa paksaan, serta tidak ada sistem denda yang dikenakan kepada pengguna jasa/investor jika terjadi keterlambatan setoran.
  • DPLK dan juga reksadana, memiliki fasilitas autodebet. Sehingga akan memotong secara otomatis setiap bulan yang ada dalam tabungan.

 

Kesimpulan

Setiap diri kita harus mempersiapkan hal-hal di masa mendatang yang penuh ketidak pastian. Salah satunya adalah masa pensiun karena dengan mempersiapkan sejak awal maka kita bisa menikmatinya tanpa kekurangan. Serta setiap orang berhak memilih sumber pendapatan di masa tua nanti.