Pasar keuangan merupakan titik pertemuan antara penawaran dan permintaan aktiva keuangan (financial asset).
Pasar keuangan dibagi menjadi 2 yaitu:
Pasar uang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran dan jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Ciri-ciri pasar uang adalah:
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah:
Contoh prosuk dari pasar uang adalah Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Obligasi kurang dari 1 tahun.
Tujuan adanya pasar uang antara lain jika dilihat dari pihak yang membutuhkan dana:
Jika dari pihak yang menanamkan dana:
Pasar modal memperjualbelikan efek (surat berharga/ securities) seperti saham, obligasi, derivatif, dam reksadana. Perusahaan yang membutuhkan tambahan modal usaha bisa menjual sebagian sahamnya melalui pasar modal atau menerbitkan surat utang (obligasi). Penambhan modal usaha dengan cara menerbitkan saham atau obligasidilakukan perusahaan karena dianggap lebih murah daripada mengajukan kredit di bank.
Pasar modal adalah tempat memperdagangkan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, misalkan saham (ekuiti), obligasi, reksadana, produk derivative maupun instrument lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi pemerintah, sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat untuk berbegai sanan dan prasarana kegiatan jual beli surat-surat berhargadan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrument jangka panjang biasanya untuk investasi yang lebih dari 1 tahun.
Pasar Uang |
Pasar Modal |
Bagian dari Pasar Finansial |
Bagian dari Pasar Finansial |
Menjembatani pihak surplus dan defisit |
Menjembatani pihak surplus dan defisit |
Produk surat berharga |
Produk surat berharga |
Pasar Uang |
Pasar Modal |
Bersifat jangka pendek <270 hari Prosuk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, commercial paper |
Bersifat jangka panjang Produk obligasi, saham dan reksadana |
Otoritas tertinggi adalah BI |
Otoritas tertinggi adalah Departemen Keuangan |
Tidak selalu ada pasar sekundernya |
Ada pasar sekundernya |
Ada di antara bank |
Ada di Bursa Efek |
Hanya memiliki turunan produk reksadana |
Memiliki produk turunan seperti opsi, warrant, dan right |
Risikonya rendah dengan return yang rendah |
Risikonya tinggi dengan return yang tinggi |
Diawasi oleh pemerintah melalui bank sentral secara langsung |
Diawasi oleh pemerintah melalui badan berwenang (di Indonesia : Otoritas Jasa Keuangan ) |