Jenis-Jenis Pasar Saham di Bursa Efek

Pasar Regular

Pasar regular adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasaarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS. Penyelesaian dilakukan di hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi bursa. Hari bursa hanya dari senin sampai jum’at. Sehingga jika transaksi kita terjadi pada hari jumat maka penyelesaian transaksinya pada hari bursa pekan selanjutnya yaitu pada hari selasa.

Untuk melakukan transaksi di pasar regular, investor harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Total saham memenuhi standar satu lot yaitu 100 lembar.
  2. Memasukkan harga beli dan jual sesuai dengan fraksi harga yang ditetapkan oleh Bursa, sebagai berikut:

          i. Saham

  • Harga saham < Rp. 200,- ditetapkan fraksi sebesar Rp. 1,- dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp. 10,-
  • Harga saham antara Rp. 200,- hingga < Rp. 500,- ditetapkan fraksi sebesar Rp. 2,- dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp. 20,-
  • Harga antara Rp. 500,- hinngga , Rp 2.000,- ditetapkan fraksi sebesar Rp. 5,- dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp. 50,-
  • Harga antara Rp. 2.000,- hingga < Rp. 5.000,- ditetapkan fraksi sebesar Rp. 10,- dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp. 100,-
  • Harga > Rp. 5.000,- ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25,- dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp. 250,-

Serta bursa juga menerapkan sistem Auto Rejection. Hal ini berguna untuk menjaga stabilitas perdagangan dan agar para investor bisa merasa tidak merasa rugi yang besar karena ada batasannya. Jadi investor hanya bisa memasukkan harga penawaran dan pembelian pada rentang harga tertentu. Serta harga akan otomatis ditolak ketika memasukkan harga diluar rentang harga tersebut.

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai peraturan Nomor II-A Kep-00168/BEI/11-2018:

  • Rentang harga Rp. 50,- hingga Rp. 200,-  harga penawaran dan harga pembelian maksimal 35% dari harga pembukaannya.
  • Rentang harga Rp. 200,- hingga Rp. 5.000,- harga penawaran dan harga pembelian maksimal 25% dari harga pembukaannya.
  • Rentang harga > Rp. 5.000,- harga penawaran dan harga pembelianmaksimal 20% dari harga pembukaanya.

       3.  Transaksi dilakukan pada harga dan prioritas waktu. Jika investor melakukan pembelian maka harga                yang lebih tinggi dibanding yang lain akan cepat match.  Dan bagi investor yang akan menjual maka                harga yang  terendah dibandingkan dengan yang lainnya maka akan cepat match.

 

Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakaan anggota bursa efek.

Perdagangan efek di pasar negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual antar:

  1. Anggota bursa
  2. Nasabah melalui satu anggota bursa
  3. Nasabah dengan anggota bursa
  4. Anggota bursa dengan KPEI

Baca Juga : Beberapa Tips Diversifikasi Produk Investasi

Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui advertising dan bisa diubah dan dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS.

 

Pasar Tunai

Pasar regular tunai (pasar tunai) adalah pasar di mana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan oleh anggota bursa melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0)

Dari ketiga jenis pasar diatas memiliki perbedaan pada jam perdagangannya dengan berpedoman dengan waktu JATS. Sebagai berikut: