Author : Yulia Andita
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai seluruh aktivitas yang bertujuan untuk membangun negara menjadi lebih baik. Sektor investasi juga tidak luput menjadi objek pajak yang potensial.
Seluruh hasil keuntungan investor dapat dikenakan pajak penghasilan. Namun tidak semua produk investasi yang tidak menjadi objek pajak yaitu reksadana.
Salah satu kelebihan reksadana jika dibandingkan dengan jenis investasi lainnnya adalah penghasilannya bukan merupakan objek pajak. Lain halnya dengan produk keuangan lain seperti deposito, obligasi dan juga saham yang dikenakan pajak final.
Hal ini jelas tertuang kedalam Undang-Undang Perpajakan dan Pasar Modal yaitu UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 point (i) yang berbunyi
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontak investasi kolektif”
Saat ini reksadana menjadi salah satu produk investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.
Berdasarkan undang-undang tersbut telah jelas disebutkan namun bagi sebagian investor ada yang belum memahami bagaimana sistem reksadana tersebut sehingga tidak dikenakan pajak.
Untuk itu perlu memehami konsep dari reksadana itu sendiri. Jadi reksadana itu adalah salah satu produk investasi atau sebagai wadah yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana itu akan dikelola oleh Manajer Investasi, kemudian akan dialokasikan kedalam beberapa jenis investasi lainnya seperti saham, deposito, dan obligasi. Kumpulan itu semua akan membentuk portofolio asset.
Baca Juga : Langkah-Langkah Memilih Reksadana yang Menguntungkan
Satuan untuk membeli dan menjual reksadana adalah Nilai Aktiva Bersih. Nah… dalam menghitung Nilai Akiva Bersih menjadi beberapa tahapan diantaranya:
Nilai aktiva ini adalah total aktiva yang dimiliki reksadana seperti uang kas, deposito, obligasi dan saham yang dipilih oleh manajer investasi. dan dari alokasi dana beberapa produk investasi itu terkadang mendapat imbal hasil berupa capital gain, kupon obligasi, dan bunga deposito. Itu semua juga termasuk kedalam perhitungan aktiva reksadana.
Dalam mengelola bebrapa jeis investasi ada beberapa biaya yang biasanya dibebankan diantaranya biaya transfer, biaya jual beli saham, biaya pajak deposito, biaya administrasi, biaya manajemen dan biaya kustodian.
Pada tahapan pertama kemudian dikurangi dengan kewajiban reksadana maka didapat nilai aktiva bersih.
Pertambahan dan Pengurangan jumlah unit pernyertaan disebabkan oleh transaksi reksadana, pembelian reksadana akan menambah jumlah unit penyertaan dan sebaliknya penjualan reksadana akan menyebabkan jumlah Unit Penyertaan berkurang.
Hasil bagi nilai aktiva bersih dibagi dengan unit penyertaan akan menghasilkan harga atau yang disebut sebagai Nilai aktiva bersih per Unit Penyertaan.
Dan ternyata dalam perhitungan NAB tersebut menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana pada tahapan kedua, seperti pajak dinilai bunga deposito, obligasi dan transaksi saham. Maka dari itu disebut Nilai Aktiva Bersih.
Baca Juga : Ini Cara Memilih Reksadana Yang Baik
Karena kewajiban sudah dibayarkan oleh manajer investasi, maka keuntungan reksadana yang menjadi milik investor bukan lagi menjadi objek pajak.
Sebab jika masih dikenakan pada saat masih dikelola dan juga sudah menjadi keuntungan investor maka akan terjadi perpajakan ganda.
Produk investasi ini memang sangat ramah Kalanga dan juga ramah kantong. Sebab modal awal investasi ini cukup terjangkau yakni minimal Rp. 100.000. Ditambah tidak ada pajak memngkinkan akan mendapat keuntungan yang maksimal.