Author : Yulia Andita
Reksadana itu adalah salah satu instrument investasi dari jangka pendek hingga jangka panjang. Pasti kalian pernah mendengar prinsip “high risk high return, low risk low return”. Tetapi prinsip itu tidak selalu benar dalam keadaan sebenarnya. Terkadang ada instrument investasi yang berisiko tinggi namun return/imbal hasil yang didapat pun tidak sepadan. Ada juga yang risiko nya rendah namun bisa memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang berisiko tinggi.
Reksadana ini adalah salah satu pilihan investasi, maka pasti ada risikonya baik risiko rendah ataupun kecil. Risiko berinvestasi reksadana itu bermacam-macam, bisa risiko pasar, risiko likuidasi, risiko wanprestasi dan juga risiko kerugian. Nah dalam pembahasan ini akan menjelaskan mengenai risiko kerugian.
Risiko kerugian ini berkaitan dengan isi dari reksadana itu sendiri. Misalkan pada reksadana pasar uang yang alokasi terbesarnya pada instrument pasar uang seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia, dan obligasi yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun. Potensi kerugiannya lebih kecil dibandingkan dengan reksadana yang isinya saham dan obligasi yang fluktuatif dalam waktu yang cepat.
Semakin tinggi dan berisiko produk-produk yang digunakan maka semakin tinggi risiko kehilangan uang investasi. Misalkan Pak Riko berinvestasi di Reksadana saham sebesar Rp. 500 juta, berarti Pak Riko memiliki potensi kehilangan uang sebesar Rp. 500 Juta.
Semua investasi pasti memiliki risiko, dan risiko ini merujuk pada kerugian. Sehingga sangat tidak masuk akal jika ada yang menawarkan risiko 0%. Risiko 0% tanda hanya menaruh uang di bawah bantal mungkin. Meskipun reksadana itu telah dikelola sebaik mungkin oleh manajer investasi, pasti risiko harganya bisa naik dan turun. Namun itu wajar karena instrument investasi sangat terkait dengan kondisi ekonomi suatu negara.
Kenyataannya semua investasi itu memiliki risiko, bahakan yang menganggap reksadana yang dianggap aman pun, pasti memiliki risiko. Bahkan salah satu dari 4 jenis reksadana yang tergolong paling kecil risiko seperti Reksadana Pasar Uang pun tetap memiliki risiko. Mengapa risikonya paling rendah? Ingatnya risikonya paling rendah bukan tidak punya risiko sama sekali. Reksadana pasar uang ini menginvestasikan pada deposito, obligasi yang jatuh tempo kurang dari satu tahun dan Sertifikat Bank Indonesia. Namun jika diperhatikan obligasi yang memiliki jatuh tempo dibawah 1 tahun pun pasti memiliki risiko gagal bayar. Jika obligasi gagal bayar, bisa dipastikan kamu rugi.
Baca Juga : Lebih Aman Investasi Deposito atau Reksadana Pasar Uang
Nah hal yang unik dari Reksadana ini adalah uang yang diinvestasikan ini telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan yang tertuang dalam POJK No 23 Tahun 2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan yang menyebutkan bahwa ketentuan minimal dana kelolaan dalam satu Reksadana itu sebesar Rp. 10 Miliar. Dalam jangka waktu 120 hari dana kelolaanya kurang dari Rp. 10 M maka harus dibubarkan atau dilikuidasi. Hal mengenai pembubaran reksadana telah tercantum di dalam Porspektus.
Jadi anda yang berinvestasi di reksadana tidak perlu khawatir uang anda akan hilang seluruhnya. Likuidasi ini harus cepat dilakukan, dan akan dibagi sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan. Dan investor akan menerima hasil likuidasi paling lambat 7 hari setelah pembubaran.
Serta uang yang kamu investasikan itu tidak masuk kedalam rekening manajer investasi melainkan di Bank Kustodian. Sehingga aman dan tidak akan dibawa kabur oleh Manajer Invesatasi.
Risiko investasi reksadana memang tidak dapat dihindarkan tetapi bisa anda minimalkan dengan cara diversifikasi dan juga berhati-hati dalam memilih reksadana. Pastikan dulu rekam jejak dari reksadana tersebut. Apakah pernah mengalami likuidasi atau kejadian wanprestasi.
Baca Juga : Beberapa Tips Diversifikasi Produk Investasi